Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso dalam persidangan ke-13 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak saksi kedua yang di hadirkan Penasehat Hukum Ahok, Analta Amier yang merupakan kakak angkat Ahok.
"Keberatan penuntut umum kami terima. Saksi tidak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso dalam Ruang Sidang Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Sebelumya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pertama kali mengajukan keberatan. Menurut JPU, saksi kedua sering terlihat hadir dalam persidangan dan telah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi sebelumnya.
"Karena yang bersangkutan mengerti apa yang disampaikan. Karena berada di ruangan (sidang) beberapa waktu lalu.
Ada pelanggaran terhadap Undang-Undang. Saya khawatirkan ada cacat hukum dalam Persidangan ini. Mohon majelis untuk tidak meneruskan ini," tegas JPU.
Menyusul keterangan dari JPU itu, Majelis Hakim memberikan pertanyaan kepada saksi .
"Saudara pernah ikut sidang disini?," tanya Dwiarso.
"Pernah cuma sekali," jawab kakak angkat Ahok, Analta.
Menurut Majelis Hakim karena sudah mendengarkan keterangan saksi lain membuat saksi kedua ini tidak dapat diperiksa. Majelis Hakim pun menyarakan Penasehat Hukum untuk ajukan saksi diluar berkas ini.
"Saya kira keterangannya, apa yang ada disini bisa digantikan saksi lain," tandas Dwiarso.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan reporter merahputih.com Ponco Sulaksono.