Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bos Taspen Antonius Kosasih

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bos Taspen Antonius Kosasih

Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai diperiksa KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menolak nota keberatan atau eksepsi Kosasih, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjukan pemeriksaan perkara.

"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," kata hakim Purwanto, dalam sidang yang digelar Selasa (17/6).

Baca juga:

KPK Sita Aset Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Senilai Rp 28 Miliar

Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Hakim menyatakan dakwaan terkait aliran dana yang diperoleh Kosasi sudah masuk dalam pembuktian pokok pidana. Dakwaan JPU terhadap Kosasih juga sudah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” tandas majelis hakim.

Baca juga:

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Memperkaya Diri Rp 34 M, Detailnya dalam Rupiah dan Uang Asing

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun, bersama Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Direktur PT Insight Investment Management.

Keduanya didakwa menempatkan dana PT Taspen pada reksa dana I-Next G2 yang bermasalah. Investasi itu dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi memadai yang berakibat pada dana default.

Dana default artinya reksa dana mengalami kegagalan bayar dan aset portofolio tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pokok atau bunga. Kerugian Rp 1 triliun ini berdasarkan perhitungan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Pon)

#Antonius Kosasih #Pengadilan Tipikor #PT Taspen
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Kabar Gembira buat Pensiunan ASN, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni!
Penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunanan itu didistribusikan PT TASPEN (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Kabar Gembira buat Pensiunan ASN, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni!
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Bagikan