Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bos Taspen Antonius Kosasih
Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai diperiksa KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menolak nota keberatan atau eksepsi Kosasih, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjukan pemeriksaan perkara.
"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," kata hakim Purwanto, dalam sidang yang digelar Selasa (17/6).
Baca juga:
KPK Sita Aset Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Senilai Rp 28 Miliar
Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Hakim menyatakan dakwaan terkait aliran dana yang diperoleh Kosasi sudah masuk dalam pembuktian pokok pidana. Dakwaan JPU terhadap Kosasih juga sudah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” tandas majelis hakim.
Baca juga:
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun, bersama Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Direktur PT Insight Investment Management.
Keduanya didakwa menempatkan dana PT Taspen pada reksa dana I-Next G2 yang bermasalah. Investasi itu dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi memadai yang berakibat pada dana default.
Dana default artinya reksa dana mengalami kegagalan bayar dan aset portofolio tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pokok atau bunga. Kerugian Rp 1 triliun ini berdasarkan perhitungan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Kasus Korupsi PT Taspen, KPK kembali Periksa Eks Komut Asuransi Sinarmas Indra Widjaya
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara