Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bos Taspen Antonius Kosasih
Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai diperiksa KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menolak nota keberatan atau eksepsi Kosasih, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjukan pemeriksaan perkara.
"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," kata hakim Purwanto, dalam sidang yang digelar Selasa (17/6).
Baca juga:
KPK Sita Aset Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Senilai Rp 28 Miliar
Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Hakim menyatakan dakwaan terkait aliran dana yang diperoleh Kosasi sudah masuk dalam pembuktian pokok pidana. Dakwaan JPU terhadap Kosasih juga sudah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” tandas majelis hakim.
Baca juga:
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun, bersama Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Direktur PT Insight Investment Management.
Keduanya didakwa menempatkan dana PT Taspen pada reksa dana I-Next G2 yang bermasalah. Investasi itu dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi memadai yang berakibat pada dana default.
Dana default artinya reksa dana mengalami kegagalan bayar dan aset portofolio tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pokok atau bunga. Kerugian Rp 1 triliun ini berdasarkan perhitungan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor