Hakim Terjerat Kasus Suap, PKB: Menampar Wajah Pengadilan
Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengaku prihatin terhadap kasus suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya.
Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid mengatakan, kasus suap sebesar Rp 60 miliar menampar wajah hakim dan pengadilan yang sedang berbenah. Citra hakim dan pengadilan rusak akibat ulah para hakim yang menerima suap untuk memuluskan perkara itu.
“Ini menampar wajah hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah,” kata Gus Jazil dalam keterangannya, Selasa (15/4)
Ia meminta pengadilan melakukan pembenahan internal setelah kasus suap ketua pengadilan dan tiga hakim. Tentu, kata dia, membutuhkan kerja keras untuk melakukan perbaikan.
Baca juga:
“Kami sebagai anggota DPR akan memberikan dukungan kepada penegak hukum, terutama pengadilan untuk melakukan reformasi,” beber Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Gus Jazil mengatakan, jika membutukan anggaran dalam reformasi pengadilan, pihaknya siap membantu dan mendukung penyiapan anggaran. Sebab, perbaikan pengadilan sangat penting, sehingga tidak ada lagi kasus suap yang menjerat para hakim.
“Kalau butuh anggaran, kita berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan, kita akan lakukan pengawasan yang berkala,” bebernya.
Dia menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang berusaha membangun dan menaikkan kepercayaan publik. Namun, kepercayaan publik itu akan sulit didapatkan, jika lembaga hukum bermasalah.
Baca juga:
“Pemerintah sedang giat-giatnya membangun dan menaikkan kepercayaan. Kalau lembaga hukum bermasalah, maka tidak ada orang yang percaya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka kasus suap Rp 60 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada hakim agar memberikan vonis ontslag atau lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan