Hakim Terjerat Kasus Suap, PKB: Menampar Wajah Pengadilan
Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengaku prihatin terhadap kasus suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya.
Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid mengatakan, kasus suap sebesar Rp 60 miliar menampar wajah hakim dan pengadilan yang sedang berbenah. Citra hakim dan pengadilan rusak akibat ulah para hakim yang menerima suap untuk memuluskan perkara itu.
“Ini menampar wajah hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah,” kata Gus Jazil dalam keterangannya, Selasa (15/4)
Ia meminta pengadilan melakukan pembenahan internal setelah kasus suap ketua pengadilan dan tiga hakim. Tentu, kata dia, membutuhkan kerja keras untuk melakukan perbaikan.
Baca juga:
“Kami sebagai anggota DPR akan memberikan dukungan kepada penegak hukum, terutama pengadilan untuk melakukan reformasi,” beber Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Gus Jazil mengatakan, jika membutukan anggaran dalam reformasi pengadilan, pihaknya siap membantu dan mendukung penyiapan anggaran. Sebab, perbaikan pengadilan sangat penting, sehingga tidak ada lagi kasus suap yang menjerat para hakim.
“Kalau butuh anggaran, kita berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan, kita akan lakukan pengawasan yang berkala,” bebernya.
Dia menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang berusaha membangun dan menaikkan kepercayaan publik. Namun, kepercayaan publik itu akan sulit didapatkan, jika lembaga hukum bermasalah.
Baca juga:
“Pemerintah sedang giat-giatnya membangun dan menaikkan kepercayaan. Kalau lembaga hukum bermasalah, maka tidak ada orang yang percaya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka kasus suap Rp 60 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada hakim agar memberikan vonis ontslag atau lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Ketok Palu, DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M