Hakim Sebut KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung Tuntut Gazalba Saleh
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Hakim menyebut Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapatkan delegasi untuk menuntut Gazalba.
Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa KPK.
“Meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asal single procession system,” kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Gazalba Saleh sendiri didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga:
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh
Hakim mempermasalahkan surat perintah Jaksa Agung tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif.
Dengan demikian, jika Jaksa KPK tidak memperoleh pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dari Jaksa Agung maka Jaksa KPK tidak bisa melakukan penuntutan terhadap Hakim Agung.
“Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas, maka menurut pendapat majelis hakim, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU,” tegas Hakim Rianto.
Masalah surat pendelegasian terhadap KPK ini berimbas pada proses hukum, dimana Jaksa KPK sedianya tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Baca juga:
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Cuci Uang, Beli Alphard hingga Rumah di Sedayu City
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
                      Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
                      Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
                      Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
                      Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
                      KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen