Hakim Layak Jatuhkan Hukuman Maksimal terhadap Ferdy Sambo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Februari 2023
Hakim Layak Jatuhkan Hukuman Maksimal terhadap Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim layak menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, perjalanan kasus tersebut dan segala dinamikanya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan vonis Sambo.

"Jika kita mencermati secara saksama perjalanan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyelidikan, penyidikan,, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo," kata Didik kepada wartawan, Senin (13/2).

Baca Juga:

Ferdy Sambo Tampak Lemas Dengarkan Detik-Detik Vonis Hakim

Menurut Didik, dalam putusannya, hakim seharusnya mempertimbangkan tiga aspek penting, yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak. Pertimbangan itu dilakukan setelah melewati tahapan pembuktian pada masa pemeriksaan.

"Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, hakim tidak dapat menjatuhkan putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi.

"Dari situ nanti akan dicermati hubungan hukum antara para pihak," imbuhnya.

Didik juga membeberkan sejumlah hal yang harus dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara ini. Pertama, pokok perkara dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal.

Kedua, adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan.

Ketiga, petitum penggugat harus dipertimbangkan/diadili satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan/tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan.

"Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim," ujarnya.

Baca Juga:

KY Minta Publik Hargai Kemandirian Hakim dalam Sidang Vonis Ferdy Sambo

Putusan hakim, lanjut dia, pada akhirnya harus mengandung putusan mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

"Putusan mengenai hukumnya, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana dan putusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana," jelas dia.

Menurut Didik, aspek lain yang perlu dipertimbangkan hakim dalam kasus Sambo, adalah faktor yuridis dan non-yuridis.

"Hakim dalam menjatuhkan putusan harus juga mempertimbangkan faktor yuridis, yaitu undang-undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara dan faktor non-yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri. Jika mencermati semua rangkaian proses tersebut, maka Sambo layak divonis dengan hukuman maksimal," tutup Didik. (Pon)

Baca Juga:

Tim Gegana Sterilisasi PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Vonis Sambo

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Hasil penyidikan kepolisian ternyata pelaku Heryanto telah lama memendam ketertarikan seksual terhadap korban Dina Oktaviani.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Polisi menduga korban sempat mencoba kabur dari mess Delta Spa dengan menghindari CCTV.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Bagikan