Hakim Layak Jatuhkan Hukuman Maksimal terhadap Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
MerahPutih.com - Hakim layak menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, perjalanan kasus tersebut dan segala dinamikanya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan vonis Sambo.
"Jika kita mencermati secara saksama perjalanan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyelidikan, penyidikan,, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo," kata Didik kepada wartawan, Senin (13/2).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Tampak Lemas Dengarkan Detik-Detik Vonis Hakim
Menurut Didik, dalam putusannya, hakim seharusnya mempertimbangkan tiga aspek penting, yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak. Pertimbangan itu dilakukan setelah melewati tahapan pembuktian pada masa pemeriksaan.
"Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, hakim tidak dapat menjatuhkan putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi.
"Dari situ nanti akan dicermati hubungan hukum antara para pihak," imbuhnya.
Didik juga membeberkan sejumlah hal yang harus dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara ini. Pertama, pokok perkara dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal.
Kedua, adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan.
Ketiga, petitum penggugat harus dipertimbangkan/diadili satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan/tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan.
"Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim," ujarnya.
Baca Juga:
KY Minta Publik Hargai Kemandirian Hakim dalam Sidang Vonis Ferdy Sambo
Putusan hakim, lanjut dia, pada akhirnya harus mengandung putusan mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
"Putusan mengenai hukumnya, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana dan putusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana," jelas dia.
Menurut Didik, aspek lain yang perlu dipertimbangkan hakim dalam kasus Sambo, adalah faktor yuridis dan non-yuridis.
"Hakim dalam menjatuhkan putusan harus juga mempertimbangkan faktor yuridis, yaitu undang-undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara dan faktor non-yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri. Jika mencermati semua rangkaian proses tersebut, maka Sambo layak divonis dengan hukuman maksimal," tutup Didik. (Pon)
Baca Juga:
Tim Gegana Sterilisasi PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Vonis Sambo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank