Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 16 Juta

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 16 Juta

Suasana ruang sidang dalam mengadili persidangan bus yang tidak lulus uji emisi. (foto: Dinas LH DKI).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 11 bus yang tidak lulus uji emisi, lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5).

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada bulan April 2025.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, sebelas pelanggar ini dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 4 juta hingga Rp 16 juta.

Ada satu pelanggar Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terbukti bersalah dan dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp 16 juta.

"Hari ini ada 7 orang yang hadir sidang Tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck," kata Tamo di Jakarta, Kamis (8/5).

Baca juga:

Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan

Tamo menambahkan melalui operasi penegakan hukum ini diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat lebih mematuhi ketentuan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sesuai peraturan tersebut pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan, pihaknya akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta.

Lanjut dia, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama pemangku kepentingan lainnya mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperkuat kerja sama agar penerapan Perda ini bisa dilakukan secara lebih luas, menyeluruh, dan tegas di lapangan demi pengendalian pencemaran udara Jakarta.

"Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar," kata Asep.

Baca juga:

Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta

Asep juga mendorong para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa untuk melakukan uji emisi berkala terhadap aramadanya, sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apalagi kendaraan berbahan bakar solar atau diesel ini salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

"Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan bahwa penjatuhan sanksi kepada pelanggar baku mutu uji emisi berdasarkan Perda No 2/2005 merupakan langkah yang tepat dan mendesak.

"Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan," tutupnya. (Asp)

#Uji Emisi #Bus AKAP #PN Jakarta Timur #Dinas Lingkungan Hidup
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Pemprov DKI akan menghentikan open dumping di TPST Bantargebang. Penghentian itu ditargetkan berakhir 2029.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Indonesia
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
DLH DKI Jakarta menindak pelaku pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Jakarta Selatan, setelah video CCTV viral. Pelaku dikenai sanksi administratif Rp 500 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
Indonesia
Jakarta Ecotourism Festival 2026 Ajak Siswa SMKN 33 Belajar Kelola Sampah Berkelanjutan
Siswa SMKN 33 Jakarta mengikuti Jakarta Ecotourism Festival 2026 dengan kegiatan edukasi lingkungan, mulai dari fun games hingga belajar pengelolaan sampah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Jakarta Ecotourism Festival 2026 Ajak Siswa SMKN 33 Belajar Kelola Sampah Berkelanjutan
Indonesia
Blok M Diusulkan Jadi Kawasan Rendah Emisi Pertama di Jakarta, Berpotensi Kurangi PM2.5 hingga 14,3 Persen
Blok M menjadi rekomendasi utama Kawasan Rendah Emisi pertama di Jakarta. Pemprov DKI menargetkan penurunan PM2.5 hingga 14,3 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Blok M Diusulkan Jadi Kawasan Rendah Emisi Pertama di Jakarta, Berpotensi Kurangi PM2.5 hingga 14,3 Persen
Indonesia
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Pemprov DKI Jakarta mencatat pengurangan emisi karbon sebesar 60,14 ton CO2e melalui aksi pemadaman lampu selama 60 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Indonesia
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Pemprov DKI Jakarta akan memadamkan lampu di Monas, Bundaran HI, Balai Kota, dan sejumlah titik lainnya selama 60 menit pada 13 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Indonesia
Tim DVI Kesulitas Identifikasi 17 Jenazah Korban Bus ALS Terbakar
Proses identifikasi korban melalui ciri fisik maupun properti pribadi mengalami kendala karena sebagian besar barang milik korban terlepas dari tubuh
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Mei 2026
Tim DVI Kesulitas Identifikasi 17 Jenazah Korban Bus ALS Terbakar
Indonesia
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Tewaskan 16 Orang, Begini Kronologisnya!
Kecelakaan maut bus ALS vs truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Karang Jaya, Muratara, menewaskan 16 orang.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Tewaskan 16 Orang, Begini Kronologisnya!
Bagikan