Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 16 Juta

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 16 Juta

Suasana ruang sidang dalam mengadili persidangan bus yang tidak lulus uji emisi. (foto: Dinas LH DKI).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sebanyak 11 bus yang tidak lulus uji emisi, lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5).

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada bulan April 2025.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, sebelas pelanggar ini dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 4 juta hingga Rp 16 juta.

Ada satu pelanggar Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terbukti bersalah dan dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp 16 juta.

"Hari ini ada 7 orang yang hadir sidang Tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck," kata Tamo di Jakarta, Kamis (8/5).

Baca juga:

Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan

Tamo menambahkan melalui operasi penegakan hukum ini diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat lebih mematuhi ketentuan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sesuai peraturan tersebut pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan, pihaknya akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta.

Lanjut dia, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama pemangku kepentingan lainnya mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperkuat kerja sama agar penerapan Perda ini bisa dilakukan secara lebih luas, menyeluruh, dan tegas di lapangan demi pengendalian pencemaran udara Jakarta.

"Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar," kata Asep.

Baca juga:

Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta

Asep juga mendorong para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa untuk melakukan uji emisi berkala terhadap aramadanya, sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apalagi kendaraan berbahan bakar solar atau diesel ini salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

"Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan bahwa penjatuhan sanksi kepada pelanggar baku mutu uji emisi berdasarkan Perda No 2/2005 merupakan langkah yang tepat dan mendesak.

"Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan," tutupnya. (Asp)

#Uji Emisi #Bus AKAP #PN Jakarta Timur #Dinas Lingkungan Hidup
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dari Demo di Sekitar Gedung DPR
Respons cepat merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjaga kebersihan ruang publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Pemprov DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dari Demo di Sekitar Gedung DPR
Indonesia
Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan
Kepala Dinas LH DKI menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan
Indonesia
Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menurunkan 1.800 petugas yang disebar di sejumlah titik keramaian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta
Indonesia
Simulasi Penanganan Busa di KBT Bikin Geger! Penyebabnya Ternyata Berasal dari Hal Sepele di Rumah
Dokumen ini wajib bagi usaha skala kecil dengan luas lahan terbangun di bawah satu hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Simulasi Penanganan Busa di KBT Bikin Geger! Penyebabnya Ternyata Berasal dari Hal Sepele di Rumah
Indonesia
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Tiga truk tinja ketahuan membuang limbah di selokan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Salah satu truk merupakan milik perusahaan, yang sudah tiga kali melanggar aturan.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Indonesia
Limbah Mandi hingga Cuci masih Cemari Sungai Jakarta
Kelima sungai tersebut yakni Sungai Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng, dan Grogol.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Agustus 2025
Limbah Mandi hingga Cuci masih Cemari Sungai Jakarta
Indonesia
12 Kendaraan Berat tak Lulus Uji Emisi, Didenda hingga Rp 8 Juta
Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sedangkan dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Agustus 2025
12 Kendaraan Berat tak Lulus Uji Emisi, Didenda hingga Rp 8 Juta
Indonesia
7 Kendaraan Berat Terkena Tipiring Uji Emisi di Daan Mogot
Operasi Gabungan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin (21/7).
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
7 Kendaraan Berat Terkena Tipiring Uji Emisi di Daan Mogot
Indonesia
Pemprov DKI Klaim Jumlah Sungai Tercemar Berat di Jakarta Turun Signifikan
Hasil identifikasi Indeks Pencemar (IP) menunjukkan sungai dengan kategori cemar berat berkurang menjadi cemar sedang pada tahun 2024.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Pemprov DKI Klaim Jumlah Sungai Tercemar Berat di Jakarta Turun Signifikan
Indonesia
Pemprov DKI Libatkan Daerah Aglomerasi untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
Penurunan kualitas udara di Jakarta juga dipengaruhi kondisi meteorologi dan kontribusi dari daerah-daerah aglomerasi di sekitarnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Pemprov DKI Libatkan Daerah Aglomerasi untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
Bagikan