MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menetapkan Hakim Agung Artijo Alkostar untuk memimpin majelis pemeriksa perkara terkait peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atah Ahok.
"Majelis pemeriksa perkaranya yakni Hakim Agung Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dihubungi merahputih.com, Kamis (15/3).
Lebih lanjut, Abdullah mengaku, berkas perkara dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada tanggal 13 Maret 2018 lalu. Lanjut dia, pihaknya akan menyidangkan PK Ahok tersebut secara internal.
"Tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," cetusnya
Diketahui sebelumnya, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2018 lalu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan kembali adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor : 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Jubir MA Beri Bocoran Soal Perkembangan Pengajuan Perkara PK Ahok