Hak Jawab dan Bantahan Cedrus Investments Ltd
Ilustrasi pergerakan investasi melalui bursa saham (Foto: Reuters/Antara)
MerahPutih Hukum - Sehubungan dengan berita merahputih.com berjudul Waspadai Sindikat Internasional Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi, kuasa hukum Cedrus Investments Ltd dari kantor Akmalsyah & Co memberikan sanggahan sebagai bagian dari hak jawab narasumber yang telah diatur dalam undang-undang pers Indonesia.
Berikut beberapa poin keberatan dan sanggahan dari kantor hukum Cedrus Investmens Ltd sekaligus mengklarifikasi pernyataan Hendra Kusuma Jaya, SH yang tak lain adalah kuasa hukum Harun Abidin yang dikutip merahputih.com dalam berita tertanggal 16 November 2015.
1. PT Cedrus Indonesia yang beralamat di ANTAM Office Tower Park, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, adalah badan hukum yang berdiri sendiri dan bukan merupakan afiliasi dengna Cedrus Invesments Ltd, yang merupakan perusahaan yang berkedudukan dan tunduk kepada hukum yang berlaku di kepulauan Cayman, di mana Rani T Jarkas juga jelas-jelas bukan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham dalam PT Cedrus Indonesia baik langsung maupun tidak langsung.
2. Pemberitaan yang meyatakan klien kami melakukan tindakan pidana berupa pengalihan saham, perubahan nama saham, fraud, money laundering dan hal-hal serupa adalah suatu pernyataan (statement) yang tidak benar dan tidak berdasar dan hanya dikutip sepihak dari keterangan M Hendra Kusuma Jaya SH. Dikhawatirkan pemberitaan tersebut dapat berujung pada fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien Akmalsyah & Co serta cenderung tidak menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
3.Klien M Hendra Kusuma Jaya, SH yaitu Harun Abidin faktanya adalah pihak yang meminjam uang dari Cedrus Investments Ltd, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Adapun Harun Abidin berdasarkan perjanjian itu telah melakukan kelalaian dalam pembayaran pinjaman dan melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut.
4. Mengingat atas kelalaian dan pelanggaran sebagaimana dimaksud maka Akmalsyah & Co telah mengajukan gugatan kepada Harun Abidin pada pengadilan internasional sehubungan dengan wanprestasi dan kewajibannya untuk membayar utangnya kepada Cedrus Investments Ltd. Oleh karena itu, patut diduga pemberitaan merupakan motif tersembunyi dari Harun Abidin untuk merusak reputasi Cedrus Investments Ltd dan jajaran eksekutifnya.
5. Berita yang dihasilkan wartawan Indonesia dan atau perusahaan pers adalah berita yang akurat dan berimbang dengan melalui verifikasi agar tidak merugikan suatu pihak tertentu serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6//Peraturan DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Demikian sanggahan dari Cedrus Investments yang ditangatangani kuasa hukum Damba S Akmala, SH, MH dan Poernomo Dwinanto, SH tertanggal 17 Desember 2015.
Berita ini sekaligus membantah serta merupakan klarifikasi atas pernyataan Hendra Kusuma Jaya SH sebagai kuasa hukum Harun Abidin yang diwartakan merahputih.com beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
- Terkait Investasi Bodong, Sandy Tumiwa Jalani Penyidikan
- Kantor Pengusaha Tisu Bodong Digeledah Polisi
- Aquascape Mulai Dilirik Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan
- Jepang dan Australia Tertarik Investasi Panti Jompo di Indonesia
- Korea Berminat Investasi di Indonesia US$16 Miliar
Bagikan
Berita Terkait
Proyek Kilang sampai Budidaya Unggal Bakal Groundbreaking di Februari 2026
5 Tren Utama Kripto 2026: Dari Dominasi Neobank Hingga Lonjakan Pasar Prediksi
Update Harga Emas Kamis (25/12): Naik 3 Hari Beruntun, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Pengguna Pintu Futures Naik 37 Persen di Tengah Penurunan BTC 2025
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem
Hilirisasi SDA Ditargetkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Pintu Gandeng OJK Edukasi Aset Kripto di Kampus Binus
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain