Headline

Hadapi Gugatan Ormas, Kemenkumham Tunjuk Wayan Sudirta SH

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 November 2017
Hadapi Gugatan Ormas, Kemenkumham Tunjuk Wayan Sudirta SH

Tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5). (MP/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menunjuk Wayan Sudirta SH menjadi salah satu pengacara dalam menghadapi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari Yusril Ihza Mahendra dalam perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pengacara Wayan Sudirta SH mengatakan pihaknya optimistis gugatan tersebut akan ditolak oleh hakim pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain Sudirta tampak hadir juga advokat Hafzan Taher, Teguh Samudra, Saiful Huda, Ridwan Darmawan, Dinuk, Indri, Ocha, sebagai kuasa hukum Menkumham. Sementara Yusril tidak hadir mendampingi kliennya dalam persidangan kedua tersebut.

"Kami merasa optimistis gugatan akan ditolak oleh hakim, karena Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 yang menjadi objek gugatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi unsur asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Wayan Sudirta di Bali, Kamis (2/11).

"SK Menkumham tentang pembubaran HTI telah sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ucapnya sebagaimana dilansir dari Antara.

Sudirta lebih lanjut mengatakan "legal standing" pemohon dengan menggunakan subjek hukum sebagai perkumpulan juga sangat lemah karena SK pengesahan badan hukum perkumpulan HTI sudah dibubarkan sejak tanggal 19 Juli 2017 oleh SK Menkumham.

Menurut pengacara senior itu, setelah melalui dua kali pemeriksaan persiapan, Yusril sebagai kuasa penggugat belum berhasil menyelesaikan perbaikan gugatannya, karena berbagai kendala yang dihadapi. Jika dalam waktu 30 hari tidak berhasil menyelesaikan perbaikan gugatannya tersebut maka menurut hukum acara gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Wayan Sudirta yang dikenal sebagai pengacara Ahok itu juga menambahkan bahwa kegiatan HTI yang semakin masif di berbagai daerah juga menimbulkan penolakan dan keresahan dari berbagai kelompok di dalam masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan terjadinya beberapa kali penghadangan oleh elemen masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HTI.

Kegiatan HTI yang tergolong anti terhadap nilai-nilai demokrasi dan nasionalisme juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk segera mengambil tindakan pencegahan sebelum menjadi gangguan bagi stabilitas keamanan bangsa.(*)

#Kemenkumham #Yasonna Laoly #HTI #Ormas Islam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Indonesia
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina
Ketua Umum PBNU menegaskan Indonesia tetap konsisten membela Palestina usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina
Indonesia
Pimpinan Ormas Islam: Prabowo Siap Mundur dari Aliansi Trump dengan 1 Syarat
Presiden Prabowo Subianto siap menarik Indonesia keluar dari Board of Peace Gaza jika tidak berpihak pada perjuangan rakyat Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Pimpinan Ormas Islam: Prabowo Siap Mundur dari Aliansi Trump dengan 1 Syarat
Indonesia
Prabowo Temui Ormas Islam di Istana, Bahas Geopolitik hingga Board of Peace
Presiden Prabowo Subianto bertemu Ormas Islam di Istana. Sejumlah isu dibahas, termasuk geopolitik global dan Board of Peace bentukan AS.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Temui Ormas Islam di Istana, Bahas Geopolitik hingga Board of Peace
Indonesia
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, membenarkan bahwa agenda utama yang diterima pihaknya adalah koordinasi terkait dewan perdamaian internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Bagikan