Gus Yaqut: Memaksakan Atribut Agama Tertentu Kepada yang Beda Agama Bagian dari Pemahaman Simbolik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 Februari 2021
Gus Yaqut: Memaksakan Atribut Agama Tertentu Kepada yang Beda Agama Bagian dari Pemahaman Simbolik

Menteri Agama yang juga Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak semua elemen masyarakat untuk memahami ajaran agama secara substantif, bukan hanya secara simbolik.

Menurutnya, di antara pemahaman agama secara simbolik yaitu dengan memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama.

"Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik. Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrabnya dikutip dari laman resmi NU, Kamis (4/2).

Baca Juga:

Mendikbud Nadiem Larang Sekolah Wajibkan Seragam Khusus Agama

Dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri menjadi contoh dan upaya mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat.

Ia menekankan hal itu bukanlah upaya memaksakan supaya sama. Tetapi, masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik.

Gus Yaqut mengakui bahwa masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini. Seharusnya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

Menag Gus Yaqut. (Foto: Antara).

Salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia terletak pada toleransi, harmonisasi umat beragama melalui perlindungan hak sipil dan hak beragama, serta mengukuhkan kerukunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Sehingga, SKB 3 menteri ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif.

Baca Juga:

SKB Tiga Menteri Soal Seragam di Sekolah Lindungi Bangsa dari Intoleransi

Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis, tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman. Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

"Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita," tandas Tito. (Knu)

#Menag Gus Yaqut #Yaqut Cholil Qoumas #Toleransi #Toleransi Umat Beragama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Fun
'Toleranshoes' Bawa Semangat Satu Langkah untuk Merawat Kerukunan, Hasil Kolaborasi 6 Pemuka Agama
Melalui kampanye ini, Aerostreet ingin menunjukkan bahwa perbedaan keyakinan tidak harus menjadi penghalang untuk berjalan bersama.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
 'Toleranshoes' Bawa Semangat Satu Langkah untuk Merawat Kerukunan, Hasil Kolaborasi 6 Pemuka Agama
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan US$ 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Bagikan