Headline

Gugurkan Kelulusan Dokter Disabilitas, Kemenpan RB Nilai Pemkab Solok Selatan Benar

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 28 Juli 2019
  Gugurkan Kelulusan Dokter Disabilitas, Kemenpan RB Nilai Pemkab Solok Selatan Benar

Drg Romi Syofpa Ismael saat aksi solidaritas penyandang disabilitas. ANTARA/HO LBH Padang/pri

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Pembatalan kelulusan Dokter Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS yang viral di media sosial menuai kecaman dan protes dari pelbagai kalangan.

Menanggapi protes keras warganet tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan kebijakan Pemkab Solok Selatan, Sumbar tersebut tidak menyalahi aturan.

Baca Juga: KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenpan RB, dan mereka menilai kami tidak menyalahi aturan terkait pembatalan kelulusan drg Romi sebagai CPNS," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) BKPSDM Solok Selatan, Admi Zulkhairi, di Padang Aro, Minggu (28/7).

Selain itu, kata dia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menilai Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tidak menyalahi prosedur dalam pembatalan ini.

Lebih lanjut menurut Admi Zulkhairi pihak Panselnas meminta kronologis pembatalan kelulusan drg Romi sebagai CPNS dan pihaknya sudah mempersiapkannya untuk dikirim. Setelah kronologis ini dikirim Panselnas akan membahasnya dan kemungkinan Selasa 30/7 sudah ada hasilnya.

Pemkab Solok Selatan tetap ngotot bahwa pembatalan itu sesuai aturan Kemenpan RB
Pihak Pemkab Solok Selatan tetap ngotot bahwa pembatalan kelulusan dokter Romi sesuai dengan aturan Kemenpan RB (Foto: antaranews)

Pemkab Solok Selatan memastikan proses pembatalan kelulusan CPNS drg Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait.

Pembatalan kelulusan drg Romi karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018 yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

Itu semua sesuai dengan Surat Kepala Badan PPSDM Kementrian Kesehatan Nomor : KP-01-02/I/0658/2019 Tanggal 25 Februari 2019.

Pemkab Solok Selatan membantah secara tegas Siaran Pers LBH Padang yang mengatakan bahwa pembatalan kelulusan drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab setempat dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus.

Siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pembatalan kelulusan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku yang dibuktikan dengan keluarnya persetujuan CPNS cadangan sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor: K.06-30/B5410/I/19.03 Tanggal 1 April tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Solsel Tahun 2018.

Pemkab Solok Selatan sangat mendukung keberadaan disabilitas, sekaligus membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemkab Solok Selatan antidisabilitas.

Untuk formasi CPNS 2018, Pemkab Solok Selatan membuka tiga formasi untuk penyandang disabilitas, melebihi batas minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Proyek dari Rumah Bupati Solok Selatan

Sebagaimana dilansir Antara, Pemkab Solok Selatan sangat menghargai keputusan drg Romi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang akan menggunakan haknya sebagai warga Negara untuk menggugat keputusan yang telah dikeluarkan melalui jalan pengadilan, dan bukan berusaha menggiring opini publik kepada isu-isu lain, sehingga persoalannya menjadi bias, seolah-olah Pemkab Solok Selatan tertuduh sebagai antidisabilitas dan antikemanusiaan.

"Pemkab Solok Selatan meyakini LBH Padang sangat memahami di dalam negara yang menjunjung tinggi aspek hukum, jika terjadi permasalahan seperti ini tentu semuanya harus kita pulangkan kepada putusan hukum pengadilan untuk menguji kebenaran dari permasalahan yang ada. Namun, Pemkab Solok Selatan masih membuka peluang alternatif-alternatif lain dalam penyelesaian permasalahan ini," tutur Admi Zulkhairi.

Dalam hal drg Romi dan kuasa hukumnya tetap melanjutkan gugatannya ke pengadilan, maka pihak Pemkab Solok Selatan siap untuk menghadapinya dan akan mematuhi apa pun keputusan pengadilan yang dihasilkan nantinya.(*)

Baca Juga: Pulang Kampung, Ammar Zoni Diangkat Jadi Duta Pariwisata Solok Selatan

#Penyandang Disabilitas #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #PNS #Kementerian PANRB
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Penyandang disabilitas di Jakarta juga perlu diberi kesempatan bekerja. Nantinya, mereka akan dibekali pelatihan terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta
Pramono Anung telah menekan Pergub yang mengatur soal pemberian akses gratis ke tempat-tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta
Indonesia
Pemprov Jakarta Cairkan Bantuan Rp 300 Ribu Perbulan Bagi149.687 Lansia, Disabilitas dan Anak Jalanan
program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Pemprov Jakarta Cairkan Bantuan Rp 300 Ribu Perbulan Bagi149.687 Lansia, Disabilitas dan Anak Jalanan
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Lifestyle
Terobosan Formula Skincare Maju Pesat, Sayang Packaging tak Inklusif
Masih banyak skincare lokal di Indonesia yang kemasannya yang tidak ramah penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Senin, 09 Juni 2025
Terobosan Formula Skincare Maju Pesat, Sayang Packaging tak Inklusif
Berita Foto
Unilever Indonesia Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Perempuan dan Disabilitas
Founder of Alunjiva Indonesia, Nicky Clara (tengah) dan Head of Communication sekaligus Chair of Equity, Diversity & Inclusion (ED&I) Board Unilever Indonesia, Kristy Nelwan (kanan) saat peluncuran Program Pemberdayaan UMKM Perempuan dan Disabilitas di Jakarta, Rabu (4/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 04 Juni 2025
Unilever Indonesia Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Perempuan dan Disabilitas
Indonesia
PPDI Sebut belum Dilibatkan dalam Pembahasan Pembangunan Chairlift di Candi Borobudur
PPDI mengapresiasi gagasan inklusivitas di kawasan wisata.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
PPDI Sebut belum Dilibatkan dalam Pembahasan Pembangunan Chairlift di Candi Borobudur
Indonesia
PPDI Sambut Baik Wacana Pemasangan Chairlift di Candi Borobudur, tapi Berikan Sejumlah Catatan
Sebaiknya dibangun dengan penyesuai yang memang dibutuhkan penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
PPDI Sambut Baik Wacana Pemasangan Chairlift di Candi Borobudur, tapi Berikan Sejumlah Catatan
Indonesia
Pramono Akui Trotoar di Jakarta Kurang Ramah Disabilitas, Bakal Lakukan Penataan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku, bahwa trotoar di Jakarta masih kurang ramah bagi disabilitas.
Soffi Amira - Jumat, 23 Mei 2025
Pramono Akui Trotoar di Jakarta Kurang Ramah Disabilitas, Bakal Lakukan Penataan
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Bagikan