Headline

Gugurkan Kelulusan Dokter Disabilitas, Kemenpan RB Nilai Pemkab Solok Selatan Benar

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 28 Juli 2019
  Gugurkan Kelulusan Dokter Disabilitas, Kemenpan RB Nilai Pemkab Solok Selatan Benar

Drg Romi Syofpa Ismael saat aksi solidaritas penyandang disabilitas. ANTARA/HO LBH Padang/pri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pembatalan kelulusan Dokter Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS yang viral di media sosial menuai kecaman dan protes dari pelbagai kalangan.

Menanggapi protes keras warganet tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan kebijakan Pemkab Solok Selatan, Sumbar tersebut tidak menyalahi aturan.

Baca Juga: KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenpan RB, dan mereka menilai kami tidak menyalahi aturan terkait pembatalan kelulusan drg Romi sebagai CPNS," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) BKPSDM Solok Selatan, Admi Zulkhairi, di Padang Aro, Minggu (28/7).

Selain itu, kata dia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menilai Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tidak menyalahi prosedur dalam pembatalan ini.

Lebih lanjut menurut Admi Zulkhairi pihak Panselnas meminta kronologis pembatalan kelulusan drg Romi sebagai CPNS dan pihaknya sudah mempersiapkannya untuk dikirim. Setelah kronologis ini dikirim Panselnas akan membahasnya dan kemungkinan Selasa 30/7 sudah ada hasilnya.

Pemkab Solok Selatan tetap ngotot bahwa pembatalan itu sesuai aturan Kemenpan RB
Pihak Pemkab Solok Selatan tetap ngotot bahwa pembatalan kelulusan dokter Romi sesuai dengan aturan Kemenpan RB (Foto: antaranews)

Pemkab Solok Selatan memastikan proses pembatalan kelulusan CPNS drg Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait.

Pembatalan kelulusan drg Romi karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018 yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

Itu semua sesuai dengan Surat Kepala Badan PPSDM Kementrian Kesehatan Nomor : KP-01-02/I/0658/2019 Tanggal 25 Februari 2019.

Pemkab Solok Selatan membantah secara tegas Siaran Pers LBH Padang yang mengatakan bahwa pembatalan kelulusan drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab setempat dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus.

Siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pembatalan kelulusan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku yang dibuktikan dengan keluarnya persetujuan CPNS cadangan sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor: K.06-30/B5410/I/19.03 Tanggal 1 April tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Solsel Tahun 2018.

Pemkab Solok Selatan sangat mendukung keberadaan disabilitas, sekaligus membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemkab Solok Selatan antidisabilitas.

Untuk formasi CPNS 2018, Pemkab Solok Selatan membuka tiga formasi untuk penyandang disabilitas, melebihi batas minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Proyek dari Rumah Bupati Solok Selatan

Sebagaimana dilansir Antara, Pemkab Solok Selatan sangat menghargai keputusan drg Romi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang akan menggunakan haknya sebagai warga Negara untuk menggugat keputusan yang telah dikeluarkan melalui jalan pengadilan, dan bukan berusaha menggiring opini publik kepada isu-isu lain, sehingga persoalannya menjadi bias, seolah-olah Pemkab Solok Selatan tertuduh sebagai antidisabilitas dan antikemanusiaan.

"Pemkab Solok Selatan meyakini LBH Padang sangat memahami di dalam negara yang menjunjung tinggi aspek hukum, jika terjadi permasalahan seperti ini tentu semuanya harus kita pulangkan kepada putusan hukum pengadilan untuk menguji kebenaran dari permasalahan yang ada. Namun, Pemkab Solok Selatan masih membuka peluang alternatif-alternatif lain dalam penyelesaian permasalahan ini," tutur Admi Zulkhairi.

Dalam hal drg Romi dan kuasa hukumnya tetap melanjutkan gugatannya ke pengadilan, maka pihak Pemkab Solok Selatan siap untuk menghadapinya dan akan mematuhi apa pun keputusan pengadilan yang dihasilkan nantinya.(*)

Baca Juga: Pulang Kampung, Ammar Zoni Diangkat Jadi Duta Pariwisata Solok Selatan

#Penyandang Disabilitas #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #PNS #Kementerian PANRB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Peraturan ini sangat dinantikan karena membuka kemudahan dan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Indonesia
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
JHL Foundation Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa dan Anak Disabilitas di Bajawa
JHL Foundation menyalurkan bantuan untuk warga Bajawa, NTT. Bantuan tersebut juga diberikan kepada anak disabilitas.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
JHL Foundation Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa dan Anak Disabilitas di Bajawa
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Fashion
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Data BPS 2023, terdapat sekitar 22,97 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia, setara dengan 8,5 persen dari total penduduk.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Bagikan