Gubernur Sumut Gatot dan Evy Bakal Langsung Ditahan KPK?

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 03 Agustus 2015
Gubernur Sumut Gatot dan Evy Bakal Langsung Ditahan KPK?

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) diperiksa sebagai saksi kasus suap PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7). (Foto Antara/Yustinus Agyl)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Nasional-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evy Susanti memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8). Ini pemeriksaan pertama Gatot dan Evi sejak keduanya ditetapkan berstatus tersangka.

Gatot bersama istri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan, kompak datang ke KPK dengan menggunakan Batik dengan paduan bawahan berwarna hitam.

Gatot yang masih berstatus sebagai Gubernur Sumut itu, tiba di KPK sekira pukul 12.00 WIB, dengan menggunakan mobil Toyota Innova putih didampingi tim pengacara yang dipimpin Razman Arief Nasution.

Pantauan merahputih.com, Gatot bersama Istri tiba di KPK dan langsung bergegas menuju ruangan resepsionis tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha tidak memastikan apakah Gatot dan Evy akan langsung ditahan.

"Kalau secara objektif, sudah terpenuhi (untuk menahan). Karena sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun. Jadi tergantung penyidik, karena ini lebih ke pertimbangan subjektif," ujarnya seperti dikutip Antara.

Secara terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menambahkan saat ini KPK pun masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada sumber pemberi suap.

"Memang ada beberapa fokus, yaitu pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap, selain itu kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas sumber uang suap itu selain Gubernur dan ES (Evy Susanti). Pengembangan memang dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana korupsi suap dan keterkaitan objek-objek tipikor lainnya," kata Indriyanto.

Gatot dan Evi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus penyuapan hakim PTUN Medan. Dalam kasus itu juga, KPK menyeret sejumlah hakim, dan menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tahanan KPK. (Fdi)

Baca Juga: 

KPK Persilakan Gatot Ajukan Gugatan Praperadilan

Menyibak Peran Gatot dan Evy dalam Pusaran Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Penetapan Tersangka Gubernur Gatot dan Istri mudanya Evy Didasari Dua Alat Bukti Ini

#Kasus Suap Hakim PTUN Medan #Evi Susanti #Evy Susanti #Gatot Pujo Nugroho #Razman Arif Nasution #Indriyanto Seno Adji #Priharsa Nugraha
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Indonesia
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Indonesia
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan
Mahkamah Agung (MA) telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.
Frengky Aruan - Kamis, 13 Februari 2025
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan
Indonesia
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi
Sumpah advokat Razman dibekukan. Hotman paris menyebutkan, bahwa Razman tak bisa lagi berpraktik.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi
Indonesia
Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal
PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk. ke Bareskrim Polri.
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal
Indonesia
PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Kericuhan dalam sidang pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea viral di media sosial.
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Bagikan