Gubernur Sumut Gatot dan Evy Bakal Langsung Ditahan KPK?


Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) diperiksa sebagai saksi kasus suap PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7). (Foto Antara/Yustinus Agyl)
MerahPutih, Nasional-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evy Susanti memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8). Ini pemeriksaan pertama Gatot dan Evi sejak keduanya ditetapkan berstatus tersangka.
Gatot bersama istri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan, kompak datang ke KPK dengan menggunakan Batik dengan paduan bawahan berwarna hitam.
Gatot yang masih berstatus sebagai Gubernur Sumut itu, tiba di KPK sekira pukul 12.00 WIB, dengan menggunakan mobil Toyota Innova putih didampingi tim pengacara yang dipimpin Razman Arief Nasution.
Pantauan merahputih.com, Gatot bersama Istri tiba di KPK dan langsung bergegas menuju ruangan resepsionis tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha tidak memastikan apakah Gatot dan Evy akan langsung ditahan.
"Kalau secara objektif, sudah terpenuhi (untuk menahan). Karena sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun. Jadi tergantung penyidik, karena ini lebih ke pertimbangan subjektif," ujarnya seperti dikutip Antara.
Secara terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menambahkan saat ini KPK pun masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada sumber pemberi suap.
"Memang ada beberapa fokus, yaitu pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap, selain itu kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas sumber uang suap itu selain Gubernur dan ES (Evy Susanti). Pengembangan memang dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana korupsi suap dan keterkaitan objek-objek tipikor lainnya," kata Indriyanto.
Gatot dan Evi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus penyuapan hakim PTUN Medan. Dalam kasus itu juga, KPK menyeret sejumlah hakim, dan menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tahanan KPK. (Fdi)
Baca Juga:
KPK Persilakan Gatot Ajukan Gugatan Praperadilan
Menyibak Peran Gatot dan Evy dalam Pusaran Kasus Suap Hakim PTUN Medan
Penetapan Tersangka Gubernur Gatot dan Istri mudanya Evy Didasari Dua Alat Bukti Ini
Bagikan
Berita Terkait
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi

Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
