Gubernur Pramono Buka Suara soal Dana Operasional RT/RW: Hanya Naik 25 Persen Bukan 2 Kali Lipat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara perihal dana operasional RT/RW yang hanya naik menjadi 25 persen. Padahal, ia sempat menjanjikan dana operasional itu naik dua kali lipat pada kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Meski demikian, Pramono memastikan dana operasional RT/RW akan naik. Namun, dia tak mengkonfirmasi berapa kenaikan dana tersebut.
"Jadi dana operasional untuk RT/RW saya sudah tandatangani. Nanti saya umumkan pada saatnya," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (21/7).
Ia pun akan mengkonfirmasi apakah dana operasional naik 25 persen atau dua kali lipat di lain waktu.
"Ya nanti spill-nya saya jawab," kata Pramono.
Baca juga:
Terungkap Usulan Pemprov DKI Hanya Menaikkan Dana Operasional RT/RW 25 Persen
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa dana operasional yang baru ini akan berlaku pada Oktober 2025 mendatang.
"Berlakunya adalah mudah-mudahan bulan Oktober," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengusulkan kenaikan dana operasional untuk RT dan RW dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
Kenaikan dana ini sebelumnya dijanjikan Gubernur Pramono Anung sebagai program unggulan dalam kampanye Pilgub Jakarta 2024 lalu. Meski demikian, kini terungkap bahwa kenaikan yang diusulkan Pramono hanya sebesar 25 persen.
Jumlah ini jauh dari janji awal yang menyebut akan menaikkan dana operasional hingga dua kali lipat.
Baca juga:
Pramono Tambah Uang Operasional Dasawisma dari Rp 500 Ribu Jadi Rp Rp 750 Ribu
Hal ini diketahui dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025 pada Senin (21/7) kemarin. Fraksi Partai Demokrat-Perindo menjadi salah satu pihak yang menyoroti isu ini.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengapresiasi atas rencana kenaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen untuk tiga bulan dalam RAPBD Perubahan 2025," kata Anggota Fraksi Demokrat-Perindo Dina Manyusin dalam rapat paripurna.
Sebagai informasi, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW mengatur bahwa Ketua RT menerima dana operasional sebesar Rp 2 juta per bulan, sedangkan Ketua RW memperoleh Rp 2,5 juta per bulan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
6-8 November Jakarta Banjir Rob, Pramono Takut Ini Terjadi
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaaan Banjir Lokal dan Kiriman
Jakarta Siaga 25 Hari Cuaca Ekstrem, Pramono Tetapkan Syarat Modifikasi Cuaca
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Pemprov DKI Tanggung Kerugian Akibat Pohon Tumbang, Gubernur Pramono: Kami Bertanggung Jawab Penuh
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Besok Malam Suplai Air PAM Jaya 53 Kelurahan Terganggu, Alasan Pramono: Force Majeure
Pramono Pertimbangan Masukan Netizen Terkait Kenaikan Tarif Transjakarta
Subsidi TransJakarta Bikin Pemprov DKI Boncos, Tarif Baru Sedang Dikaji