Gubernur Jakarta Banyak Miliki Kewenangan Khusus Setelah Ibu Kota Pindah


Ruas Jalan Ganjil-Genap Sudirman Thamrin. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) direncanakan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Bulan Maret-April 2024. Undang-undang ini menjadi patokan setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.
Sretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mengembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia.
Baca juga:
Pimpinan MPR Sebut UU DKJ Tidak Beri Keadilan ke Rakyat Jakarta
Jakarta diberikan banyak kewenangan khusus di bidang perdagangan dalam UU yang telah disetujui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 itu.
"Kami menaruh harapan banyak agar kewenangan yang diberikan ini mampu menumbuh kembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan RI," kata Suhajar di Jakarta, Senin (22/4).
Suhajar menuturkan, saat menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), Jakarta selama bertahun-tahun telah terbentuk menjadi daerah dengan perdagangan dan perekonomian yang maju, ditandai dengan lebih dari 17 persen produk domestik bruto (PDB) nasional dihasilkan di Kota Jakarta.
Untuk itu, kata ia, saat Jakarta tak lagi menyandang status DKI dan menjadi DKJ, ia mengatakan Jakarta akan menjadi provinsi khusus yang dikembangkan menjadi pusat perdagangan dan kota global.
Dalam UU DKJ, lanjut dia, pemerintah bersama DPR memberikan banyak kewenangan khusus kepada Jakarta di berbagai bidang, salah satunya perdagangan, yang meliputi kewenangan perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen.
Secara perinci, Suhajar menyebutkan subbidang perizinan dan pendaftaran perusahaan mencakup penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya dan pusat perbelanjaan.
Kemudian, subbidang stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting mencakup penjaminan ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan penting, pemantauan harga dan stok barang, serta operasi pasar.
Subbidang pengembangan ekspor mencakup penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor serta DKJ skala nasional dan internasional. Selanjutnya, subbidang standardisasi perlindungan konsumen mencakup verifikasi standar ukuran serta edukasi di bidang metrologi legal dan pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean.
"Kendali berbagai kewenangan khusus di DKJ ini, baik di bidang perizinan sampai dengan operasional, dipimpin oleh Gubernur bersama DPR dan perangkat-perangkat-nya," ungkapnya.
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemprov DKI Umumkan 1.000 Petugas Damkar Lolos Seleksi Awal, Rabu (17/9)

Petugas Damkar Retak Tangan Saat Padamkan Kebakaran Senen, Rumah 214 Orang Ludes

Siap-Siap! Hasil Seleksi Awal Pemadan Kebakaran Jakarta Diumukan Rabu (17/9)

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Tahun Depan 100 Mahasiswa Penerima KJMU Kuliah di Luar Negeri

TB Simatupang Macet Parah, Uji Coba Tol Gratis Gerbang Fatmawati 2-Lebak Bulus Dimulai Sore Ini

Tanggul Beton di Perairan Cilincing Berizin Resmi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Prioritaskan Bantu Nelayan Terdampak

TB Simatupang Macet, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Proyek Rampung Akhir Oktober

Cuaca Jakarta 14 September 2025: Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan, Ini Imbauan dari BMKG

Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede
