Gubernur Jakarta Banyak Miliki Kewenangan Khusus Setelah Ibu Kota Pindah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 April 2024
Gubernur Jakarta Banyak Miliki Kewenangan Khusus Setelah Ibu Kota Pindah

Ruas Jalan Ganjil-Genap Sudirman Thamrin. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) direncanakan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Bulan Maret-April 2024. Undang-undang ini menjadi patokan setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

Sretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mengembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia.

Baca juga:

Pimpinan MPR Sebut UU DKJ Tidak Beri Keadilan ke Rakyat Jakarta

Jakarta diberikan banyak kewenangan khusus di bidang perdagangan dalam UU yang telah disetujui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 itu.

"Kami menaruh harapan banyak agar kewenangan yang diberikan ini mampu menumbuh kembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan RI," kata Suhajar di Jakarta, Senin (22/4).

Suhajar menuturkan, saat menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), Jakarta selama bertahun-tahun telah terbentuk menjadi daerah dengan perdagangan dan perekonomian yang maju, ditandai dengan lebih dari 17 persen produk domestik bruto (PDB) nasional dihasilkan di Kota Jakarta.

Untuk itu, kata ia, saat Jakarta tak lagi menyandang status DKI dan menjadi DKJ, ia mengatakan Jakarta akan menjadi provinsi khusus yang dikembangkan menjadi pusat perdagangan dan kota global.

Dalam UU DKJ, lanjut dia, pemerintah bersama DPR memberikan banyak kewenangan khusus kepada Jakarta di berbagai bidang, salah satunya perdagangan, yang meliputi kewenangan perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen.

Secara perinci, Suhajar menyebutkan subbidang perizinan dan pendaftaran perusahaan mencakup penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya dan pusat perbelanjaan.

Kemudian, subbidang stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting mencakup penjaminan ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan penting, pemantauan harga dan stok barang, serta operasi pasar.

Subbidang pengembangan ekspor mencakup penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor serta DKJ skala nasional dan internasional. Selanjutnya, subbidang standardisasi perlindungan konsumen mencakup verifikasi standar ukuran serta edukasi di bidang metrologi legal dan pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean.

"Kendali berbagai kewenangan khusus di DKJ ini, baik di bidang perizinan sampai dengan operasional, dipimpin oleh Gubernur bersama DPR dan perangkat-perangkat-nya," ungkapnya.

Baca juga:

HNW Nilai UU DKJ Diskriminatif ke Warga Jakarta

#DKI Jakarta #Jakarta #Gubernur Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Pasukan Biru Menyedot Air Banjir Basement Jalan Raya Kemang Jaksel
Petugas dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan mengoperasikan mesin pompa untuk menyedot air banjir yang menggenangi basement bangunan di Jalan Raya Kemang, Jakarta Selatan, jum'at (31/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi Pasukan Biru Menyedot Air Banjir Basement Jalan Raya Kemang Jaksel
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Lima RT yang kebanjiran di Kelurahan Jati Padang dengan ketinggian air 40 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Indonesia
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Kenaikan status ini menyebabkan genangan di berbagai wilayah DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Indonesia
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Masyarakat kini dapat memantau kondisi lingkungan secara real-time melalui portal udara.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Berita Foto
Aksi Petugas Evakuasi Korban Banjir Setinggi 1 Meter di Kemang Jakarta Selatan
Petugas Pemadam Kebakaran mengevakuasi warga korban banjir di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi Petugas Evakuasi Korban Banjir Setinggi 1 Meter di Kemang Jakarta Selatan
Indonesia
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Suplai air bersih dari PAM Jaya untuk sedikitnya 53 kelurahan di wilayah Jakarta dipastikan akan mengalami gangguan suplai air bersih mulai Jumat (31/10) malam besok.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Indonesia
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Mereka menuntut adanya kesehjateraan dan perhatian pemerintah terhadap guru.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Indonesia
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif Transjakarta Rp 5.000 hingga Rp 7.000
Suasana penumpang saat naik Bus Transjakarta di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif Transjakarta Rp 5.000 hingga Rp 7.000
Indonesia
Pemprov Jamin Tarif Baru TransJakarta Tetap Lebih Murah dari Daerah Lain, Masih di Bawah Rp 5.000
Pemprov memastikan tarif baru TransJakarta nantinya tetap di bawah rata-rata tarif transportasi umum di daerah lain, seperti Trans Semarang Rp 5.500 dan Trans Jogja Rp 5.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Pemprov Jamin Tarif Baru TransJakarta Tetap Lebih Murah dari Daerah Lain, Masih di Bawah Rp 5.000
Bagikan