MerahPutih.com - Duta Besar Guatemala dilaporkan sedang berada di jalanan Yerusalem pada Senin (5/3). Keberadaannya diperkirakan mencari lokasi atau bangunan untuk kantor Kedutaan Besar Guatemala di Israel.
Diketahui Guatamala bergabung dengan Amerika Serikat untuk memindahkan kedutaan ke Yerusalem yang dikecam banyak negara. Pemindahan yang Palestina anggap tidak sah dan dapat membunuh kesempatan perdamaian.
Seperti dilansir Antara, Duta Besar Sara Castaneda menolak berbicara dengan pewarta Reuters, yang melihatnya di kantor agen bangunan di sebelah konsulat Guatemala dan satu jalan dari gedung konsulat AS di Yerusalem barat.
Dia berjalan kaki dengan makelar barang tak bergerak dan seorang pria lain, yang menunjukkan bangunan saat mobilnya berhenti di tepi jalan. Seorang diplomat Israel, yang pernah berhubungan dengan Castaneda, mengatakan bahwa dia sedang mencari tempat untuk kedutaannya.
Guatemala adalah satu dari segelintir negara pendukung Presiden AS Donald Trump pada 6 Desember yang mengklaim Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Klaim tersebut tidak didukung sebagian besar negara lain saat bagian kota itu direbut dan selama perang pada 1967 serta dianggap wilayah yang diduduki.
Status Yerusalem adalah salah satu hambatan terbesar dalam kesepakatan damai antara Israel dan Palestina.
AS adalah sumber bantuan penting bagi Guatemala dan Trump mengancam akan memotong bantuan keuangan ke negara pendukung resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang meminta Washington menolak pengakuannya terhadap Yerusalem.
Presiden Guatemala Jimmy Morales yang mendapat dukungan dari basis orang-orang Kristen konservatif mengatakan pada sebuah konferensi pro-Israel di Washington pada Minggu bahwa kedutaan tersebut akan pindah ke Yerusalem dua hari setelah AS, pada pertengahan bulan Mei.
Pejabat tinggi Palestina mengatakan bahwa sikap Morales tidak mengherankan karena dia berbagi "sikap sama" terhadap Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Sebelum 1980, Guatemala dan puluhan negara lainnya mempertahankan sebuah kedutaan di Yerusalem.
Pernyataan pendek Israel pada Juni 1980 tentang undang-undang yang menyatakan bahwa Yerusalem "ibu kota tidak terpisahkan dan abadi" menyebabkan resolusi Dewan Keamanan PBB menyeru negara dunia memindahkan kedutaan mereka ke wilayah Tel Aviv. (*)