GoTo Siap Hadapi Gugatan Pemilik Merek GOTO Rp 2 Triliun Lebih

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 09 November 2021
GoTo Siap Hadapi Gugatan Pemilik Merek GOTO Rp 2 Triliun Lebih

Gojek dan Tokopedia membentuk Grup GoTo, untuk menggabungkan tiga layanan masyarakat yakni e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran. (ANTARA/Ho)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perusahaan teknologi gabungan Gojek dan Tokopedia, GoTo, mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan menyusul gugatan dari PT Terbit Financial Technology (GOTO) atas sengketa merek.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dikutip Antara, Selasa (9/11)

Astrid menambahkan perusahaan juga siap menghadapi proses gugatan di pengadilan. "Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," tegas dia.

Baca Juga:

Gugat Rp 2,08 T, Pemilik Merek GOTO Juga Laporkan GoJek dan Tokopedia ke Polisi

Sebelumnya, Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek bernama sama itu.

Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:

Gojek dan Tokopedia Gabung Jadi GoTo

Dalam petitum gugatan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Terbit Financial Technology mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variannya. Mereka menyebut merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan dengan merek "GOTO" milik perusahaan.

PT Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 (lebih dari Rp1,8 triliun). Untuk ganti rugi immaterial, PT Terbit Financial Technology meminta ganti rugi Rp250 miliar. Total gugatan menjadi Rp2,08 triliun

Pemilik merek GOTO juga meminta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini. Gojek dan Tokopedia juga diminta menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variannya. (*)

Baca Juga:

GoTo Lahir, CEO Baru Janjikan Mitra Gojek & Tokopedia Lebih Sejahtera

#GoJek #Tokopedia
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Indonesia
TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace
Anggota Komisi VII DPR RI menekankan bahwa keberadaan marketplace harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan tenaga kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace
Indonesia
Mantan Petinggi Gojek Dibidik Kejagung, Begini Respon GoTo
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi atas keterlibatan dua mantan petingginya, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Mantan Petinggi Gojek Dibidik Kejagung, Begini Respon GoTo
Indonesia
Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi
Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris Gojek sejak Oktober 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi
Indonesia
Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook
Jampidsus telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook
Indonesia
Terseret Pengadaan Chromebook, Mantan Direktur Gojek Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung
Andre bersama Kevin Aluwi menjadi Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, setelah Nadiem Makarim mundur dari jabatannya di Gojek dan menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Terseret Pengadaan Chromebook, Mantan Direktur Gojek Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung
Berita Foto
Aksi Supporter hingga Driver Gojek Dukung Laga Pembuka Piala Presiden 2025
Aksi supporter driver gojek saat menyaksikan laga Oxford United melawan Liga Indonesia All Star dalam pertandingan pembuka Piala Presiden 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Didik Setiawan - Senin, 07 Juli 2025
Aksi Supporter hingga Driver Gojek Dukung Laga Pembuka Piala Presiden 2025
Indonesia
Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebut kenaikan tarif akan disesuaikan berdasarkan tiga zona layanan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub
Indonesia
DPR Soroti Akuisisi TikTok Shop-Tokopedia, Desak Pemerintah Bikin Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM
Rivqy menyoroti adanya ketimpangan algoritma yang dirasakan UMKM pasca-merger Tokopedia dan TikTok Shop.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
DPR Soroti Akuisisi TikTok Shop-Tokopedia, Desak Pemerintah Bikin Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM
Indonesia
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Investigator KPPU menyatakan transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi menimbulkan praktik monopoli
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Bagikan