GoTo Siap Hadapi Gugatan Pemilik Merek GOTO Rp 2 Triliun Lebih


Gojek dan Tokopedia membentuk Grup GoTo, untuk menggabungkan tiga layanan masyarakat yakni e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran. (ANTARA/Ho)
MerahPutih.com - Perusahaan teknologi gabungan Gojek dan Tokopedia, GoTo, mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan menyusul gugatan dari PT Terbit Financial Technology (GOTO) atas sengketa merek.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dikutip Antara, Selasa (9/11)
Astrid menambahkan perusahaan juga siap menghadapi proses gugatan di pengadilan. "Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," tegas dia.
Baca Juga:
Gugat Rp 2,08 T, Pemilik Merek GOTO Juga Laporkan GoJek dan Tokopedia ke Polisi
Sebelumnya, Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek bernama sama itu.
Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Gojek dan Tokopedia Gabung Jadi GoTo
Dalam petitum gugatan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Terbit Financial Technology mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variannya. Mereka menyebut merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan dengan merek "GOTO" milik perusahaan.
PT Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 (lebih dari Rp1,8 triliun). Untuk ganti rugi immaterial, PT Terbit Financial Technology meminta ganti rugi Rp250 miliar. Total gugatan menjadi Rp2,08 triliun
Pemilik merek GOTO juga meminta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini. Gojek dan Tokopedia juga diminta menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variannya. (*)
Baca Juga:
GoTo Lahir, CEO Baru Janjikan Mitra Gojek & Tokopedia Lebih Sejahtera
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace

Mantan Petinggi Gojek Dibidik Kejagung, Begini Respon GoTo

Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi

Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook

Terseret Pengadaan Chromebook, Mantan Direktur Gojek Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung

Aksi Supporter hingga Driver Gojek Dukung Laga Pembuka Piala Presiden 2025

Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub

DPR Soroti Akuisisi TikTok Shop-Tokopedia, Desak Pemerintah Bikin Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM

Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
