GoTo Perusahaan Gabungan Gojek dan Tokopedia Catatkan Transaksi 1,8 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Mei 2021
GoTo Perusahaan Gabungan Gojek dan Tokopedia Catatkan Transaksi 1,8 Miliar

Tokopedia. (Foto: Tokopedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perusahaan gabungan antara Tokopedia dan Gojek, GoTo berencana menggabungkan layanan e-commerce, pengiriman barang, transportasi dan keuangan. Paling tidak, GoTo ditargetkan berkontribusi lebih dari 2 persen kepada total PDB Indonesia.

"Kami sangat bersemangat untuk memulai babak berikutnya dari sejarah bisnis kami dan akan terus berinovasi untuk mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif di setiap sektor yang tersentuh teknologi kami," kata Presiden Tokopedia Patrick Cao yang didaulat sebagai Presiden GoTo.

Baca Juga:

Gojek dan Tokopedia Gabung Jadi GoTo

Penggabungan dua perusahaan teknologi Indonesia ini, mengklaim telah mengantongi Gross Transaction Value (GTV) lebih dari USD22 miliar dengan jumlah transaksi lebih dari 1,8 miliar pada 2020 dan pengguna aktif bulanan, GoTo memiliki lebih dari 100 juta pengguna.

GoTo juga berencana untuk mengembangkan bisnis ke negara-negara tempat Gojek beroperasi. Hal ini karena GoTo telah mendapatkan dana dari beragam investor, antar lain Alibaba Group, Astra International, Google, JD.com, Telkomsel, Temasek, Tencent, Facebook, PayPal dan SoftBank Vision Fund 1.

Sebelumnya, Analis Saham Trimegah Sekuritas Richardson Raymond menilai, valuasi dari Gojek ketika merger dengan Tokopedia tentu akan bertambah signifikan. Paling tidak, diperkirakan valuasi Ketika Gojek dan Tokopedia merger mencapai USD20 miliar.

"Jika merger Gojek dan Tokopedia berjalan dengan baik dan banyak sinergi yang bisa dicapai, maka valuasi mereka akan lebih tinggi lagi, bisa mencapai USD45 miliar," ujarnya.

Dari hasil penggabungan ini, Andre Soelistyo dari Gojek akan memimpin GoTo sebagai CEO Group GoTo. Presiden Tokopedia Patrick Cao menjabat sebagai Presiden GoTo. Andre William yang tetap menjadi CEO Tokopedia.

"Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah dengan dibentuknya Grup GoTo serta menandai fase pertumbuhan selanjutnya bagi Gojek, Tokopedia, dan GoTo Financial," ujar Andre Soelistyo, Senin (17/5).

Sebelum gabung jadi GoTo, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek, awalnya hanya melayani layanan transportasi. Tetapi saat ini, aplikasi Gojek memiliki lebih dari 20 layanan solusi sehari-hari. Gojek berhasil mengembangkan tiga Super-app: untuk customer, mitra driver dan mitra merchant.

Sementara Tokopedia atau PT Tokopedia mengklaim telah menjadi marketplace yang memasarkan sekitar 500 juta produk dengan penjual mencapai 10 juta penjual dengan jangkauan hampir 99 kecamatan di Indonesia. (Asp)

Baca Juga:

GoTo Lahir, CEO Baru Janjikan Mitra Gojek & Tokopedia Lebih Sejahtera

#GoJek #Tokopedia #Digital #Ekonomi Digital #E-commerce Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MSCI Keluarkan Saham GOTO, Ini Kata PT GoTo Gojek Tokopedia
Perseroan menilai keputusan MSCI Inc. murni bersifat teknis menyusul harga saham GOTO yang berada di level terendah Rp 50
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MSCI Keluarkan Saham GOTO, Ini Kata  PT GoTo Gojek Tokopedia
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Dalam penjelasan kepada DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan, manajemen menyebut yang terjadi yakni penataan organisasi, bukan PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Indonesia
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Pendekatan pemerintah saat ini mengedepankan penyelesaian langsung di lapangan. Model tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus hubungan industrial
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Said Iqbal berencana menemui perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Bagikan