Golkar Usul Setengah Konvensi Dalam Pilkada


Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan menyetujui rencana yang mengemuka terkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dilakukan dan diwakili melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Ketua DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya menawarkan konsep pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan metode seperti menggelar konvensi.
"Jadi semacam ada proses ya setengah konvensi lah, semacam begitu. Ini contoh ya, contoh," kata Bahlil dalam pidato refleksi kinerja Partai Golkar 2024 di kantor DPP Partai Golkar, Selasa.
Proses pemilihan ala konvensi itu, lanjut Bahlil, dapat dimulai dengan partai yang melalukan survei ke masyarakat untuk mencari tokoh-tokoh yang layak menjadi kepala daerah.
Baca juga:
Ketua KPU Usul UU Pemilu dan Pilkada Dijadikan Satu
Setelah survei, tokoh-tokoh pilihan masyarakat berdasarkan survei tersebut lalu disodorkan ke pihak DPRD untuk dipilih secara langsung.
Dengan demikian, DPRD dapat berperan sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam memilih kepala daerah.
Bahlil melanjutkan, Golkar akan menjadi partai pertama yang siap untuk mengkaji dan berperan dalam pemberlakuan sistem tersebut jika akhirnya disetujui oleh legislatif dan eksekutif.
"Golkar kan partai yang berpengalaman kalau disuruh buat konvensi dan dieksekusi hasilnya. Kalau partai yang lain belum tentu kan, kira-kira begitu," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung

9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
