Golkar Soroti Pentingnya Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHAP

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Golkar Soroti Pentingnya Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHAP

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebaiknya dilakukan setelah penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, hingga saat ini, Fraksi Golkar belum menerima draft RUU Perampasan Aset.

"Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita. Jadi kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang kalau rancangannya saja belum ada," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Sarmuji, berbagai ahli dan komisi merekomendasikan agar RUU Perampasan Aset dibahas setelah revisi KUHAP selesai. Hal ini untuk menghindari ketidaksinkronan aturan yang justru bisa memicu revisi berulang.

"Sebaiknya RUU ini dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi. Supaya ada sinkronisasi. Kalau tidak sinkron, bisa repot dan memicu revisi lagi. Itu lebih menyulitkan daripada menunggu KUHAP rampung," jelasnya.

Baca juga:

Politikus Golkar Sebut Sudah Saatnya DPR Bahas RUU Pemilu, Juli 2026 Undang-Undang Harus Selesai

Sarmuji menegaskan bahwa Fraksi Golkar akan membahas RUU Perampasan Aset secara mendalam begitu naskah resmi tersedia. Pembahasan akan mempertimbangkan masukan ahli dan keselarasan dengan KUHAP.

"Nanti kalau sudah ada naskahnya, baru kita bahas di fraksi. Berdasarkan pendapat ahli, pembahasan idealnya dilakukan setelah KUHAP selesai," pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset digadang-gadang sebagai instrumen penting untuk memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir dengan mempermudah penyitaan aset hasil tindak pidana. Namun, ketiadaan draft dan kebutuhan harmonisasi dengan KUHAP menjadi tantangan utama. (Pon)

#Golkar #RUU Perampasan Aset #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Bagikan