Golkar Soroti Pentingnya Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHAP


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebaiknya dilakukan setelah penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, hingga saat ini, Fraksi Golkar belum menerima draft RUU Perampasan Aset.
"Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita. Jadi kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang kalau rancangannya saja belum ada," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Sarmuji, berbagai ahli dan komisi merekomendasikan agar RUU Perampasan Aset dibahas setelah revisi KUHAP selesai. Hal ini untuk menghindari ketidaksinkronan aturan yang justru bisa memicu revisi berulang.
"Sebaiknya RUU ini dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi. Supaya ada sinkronisasi. Kalau tidak sinkron, bisa repot dan memicu revisi lagi. Itu lebih menyulitkan daripada menunggu KUHAP rampung," jelasnya.
Baca juga:
Politikus Golkar Sebut Sudah Saatnya DPR Bahas RUU Pemilu, Juli 2026 Undang-Undang Harus Selesai
Sarmuji menegaskan bahwa Fraksi Golkar akan membahas RUU Perampasan Aset secara mendalam begitu naskah resmi tersedia. Pembahasan akan mempertimbangkan masukan ahli dan keselarasan dengan KUHAP.
"Nanti kalau sudah ada naskahnya, baru kita bahas di fraksi. Berdasarkan pendapat ahli, pembahasan idealnya dilakukan setelah KUHAP selesai," pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset digadang-gadang sebagai instrumen penting untuk memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir dengan mempermudah penyitaan aset hasil tindak pidana. Namun, ketiadaan draft dan kebutuhan harmonisasi dengan KUHAP menjadi tantangan utama. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

DPR Pastikan Ada Ruang Besar Partisipasi dan Aspirasi Bagi Masyarakat dalam Perumusan RUU Perampasan Aset
