Golkar Ogah Ikut Cara NasDem Cepat-cepat Umumkan Capres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juni 2022
Golkar Ogah Ikut Cara NasDem Cepat-cepat Umumkan Capres

Golkar. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh telah mengumumkan tiga nama bakal calon presiden yang akan diusung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Tiga nama tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca Juga:

Ketua Bappilu Golkar Bantah KIB Usung Capres Jagoan Jokowi

Sebelum pengumuman nama-nama bakal calon presiden yang akan diusung Partai NasDem, Tiga ketua umum partai politik secara resmi telah menandatangani nota kesepahaman dibentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Namun, koalisi ini, belum mengumumkan calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pemilu 2024.

"Diumumkan nanti pada waktunya," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (19/6) malam.

Airlangga menegaskan, pengumuman tersebut, belum akan dilakukan dalam waktu dekat, walaupun partai politik lain sudah mengumumkan kandidat capres yang bakal diusung.

"Belum untuk sekarang," ujarnya menanggapi Partai NasDem yang mengusung tiga nama sebagai bakal kandidat capres.

Ia mengatakan, keputusan yang diambil dalam KIB bersifat kolektif dan kolegial.

"Bertemu dengan siapa pun sudah sepengetahuan pimpinan partai yang lain," ujar Airlangga.

Dia menjelaskan, KIB dibentuk untuk menghilangkan politik identitas, menaikkan elektabilitas partai hingga saling mengisi antarsesama anggota koalisi untuk membangun Indonesia. (Pon)

Baca Juga:

Puan Klaim Tak Terganggu Manuver NasDem Dukung Ganjar jadi Capres

#Partai Politik #Pemilu #Pilpres #Golkar #Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Komisi IV DPR RI minta pemerintah evaluasi kebijakan ekspor sawit satu pintu lewat DSI.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Golkar menilai fenomena viral lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ sebagai kreativitas netizen sekaligus bentuk apresiasi terhadap ketum mereka di Kabinet Merah Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Bagikan