Gibran Pimpin Badan Khusus Papua Bukan Ditugaskan Prabowo, Tapi Perpres yang Diteken Bapaknya


Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Setpres)
MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto
Prasetyo menjelaskan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden.
"Penugasan itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto," kata Juru Bicara Presiden itu, usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7).
Pandangan yang sama disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan berbeda.
Baca juga:
Gibran Diperintah Prabowo Urus dan Berkantor di Papua, Politikus PDIP: Jangan Sering-Sering Pulang
Menurut Yusril, Wapres Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua itu, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.
Yusril menjelaskan Badan Khusus yang kini dipimpin Gibran itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022. Jokowi sendiri merupakan ayah kandung dari Wapres Gibran.
Baca juga:
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Lebih jauh, Menko Yusril menuturkan sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wapres dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus. "Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tandasnya, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Situasi Indonesia Sudah Kondusif Pasca Demo, Istana: Kuncinya adalah Kebersamaan

Mensesneg: Pemerintah China Memohon Prabowo Setidaknya Hadir 1 Hari

Sempat Ditunda, Presiden Prabowo Jadi Lawatan ke China Didampingi Seskab Teddy

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System
