Gerindra Prediksi Pansus Wagub DKI Rampung Sebelum Masuknya Anggota DPRD yang Baru
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Iman Satria (Foto: Ist)
MerahPutih.Com - Proses suksesi Wakil Gubernur DKI Jakarta tampaknya masih harus menunggu waktu yang panjang. Meski saat ini PKS dan Gerindra selaku partai pengusung sudah menyodorkan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu tapi masih tertunda lantaran harus menunggu kinerja Pansus Wagub DKI.
Lantas, kapan Pansus Wagub DKI akan merampungkan tugasnya dengan memilih pengganti Sandiaga Uno secara definitif? Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Iman Satria memprediksi proses pemilihan Wagub DKI akan selesai sebelum anggota DPRD baru masuk ke Kebon Sirih.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, kerja Panitia Khusus (Pansus) maksimal 6 bulan. Hal itu tertuang pada Pasal 64 ayat 4.
Berikut ini bunyinya:
Masa kerja panitia khusus: a. paling lama I (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau b. paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
"Mudah-mudahan dalam waktu sebulan-dua bulan sebelum dari pada era dewan yang baru pasti sudah ada lah," ujar Iman Satria di Jakarta, Senin (27/5).
Target waktu itu harus bisa dijalankan karena, lanjut Iman, anggota yang saat ini masuk dalam Pansus Wagub ada yang kemungkinan tak lolos menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.
"Karena itu mohon maaf ada yang tidak berlanjut untuk dewan yang akan datang," tuturnya.
Diketahui Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi telah menunjuk Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Ongen Sangaji sebagai Ketua Pansus Wagub DKI dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus Wakil Ketua Pansus DKI.
Diketahui Pansus DKI telah menggelar rapat perdana dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat Senin (20/5) lalu.
BACA JUGA: Sofyan Basir Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Demo di Monas, Ratusan Mahasiswa Tuntut Amien Rais Ditangkap
Plt Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal M Piliang menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta wajib memilih satu dari dua kandidat calon Wagub DKI yang diusul PKS dan Partai Gerindra. Anggota parlemen Kebon Sirih kan melanggar peraturan bila tak pilih satu cawagub.
"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih itu melanggar peraturan, kan tugasnya melakukan pemilihan," tutup Akmal di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (20/5).(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking