Gerindra Prediksi Pansus Wagub DKI Rampung Sebelum Masuknya Anggota DPRD yang Baru


Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Iman Satria (Foto: Ist)
MerahPutih.Com - Proses suksesi Wakil Gubernur DKI Jakarta tampaknya masih harus menunggu waktu yang panjang. Meski saat ini PKS dan Gerindra selaku partai pengusung sudah menyodorkan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu tapi masih tertunda lantaran harus menunggu kinerja Pansus Wagub DKI.
Lantas, kapan Pansus Wagub DKI akan merampungkan tugasnya dengan memilih pengganti Sandiaga Uno secara definitif? Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Iman Satria memprediksi proses pemilihan Wagub DKI akan selesai sebelum anggota DPRD baru masuk ke Kebon Sirih.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, kerja Panitia Khusus (Pansus) maksimal 6 bulan. Hal itu tertuang pada Pasal 64 ayat 4.

Berikut ini bunyinya:
Masa kerja panitia khusus: a. paling lama I (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau b. paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
"Mudah-mudahan dalam waktu sebulan-dua bulan sebelum dari pada era dewan yang baru pasti sudah ada lah," ujar Iman Satria di Jakarta, Senin (27/5).
Target waktu itu harus bisa dijalankan karena, lanjut Iman, anggota yang saat ini masuk dalam Pansus Wagub ada yang kemungkinan tak lolos menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.
"Karena itu mohon maaf ada yang tidak berlanjut untuk dewan yang akan datang," tuturnya.

Diketahui Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi telah menunjuk Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Ongen Sangaji sebagai Ketua Pansus Wagub DKI dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus Wakil Ketua Pansus DKI.
Diketahui Pansus DKI telah menggelar rapat perdana dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat Senin (20/5) lalu.
BACA JUGA: Sofyan Basir Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Demo di Monas, Ratusan Mahasiswa Tuntut Amien Rais Ditangkap
Plt Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal M Piliang menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta wajib memilih satu dari dua kandidat calon Wagub DKI yang diusul PKS dan Partai Gerindra. Anggota parlemen Kebon Sirih kan melanggar peraturan bila tak pilih satu cawagub.
"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih itu melanggar peraturan, kan tugasnya melakukan pemilihan," tutup Akmal di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (20/5).(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
