Gerindra Prediksi Pansus Wagub DKI Rampung Sebelum Masuknya Anggota DPRD yang Baru
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Iman Satria (Foto: Ist)
MerahPutih.Com - Proses suksesi Wakil Gubernur DKI Jakarta tampaknya masih harus menunggu waktu yang panjang. Meski saat ini PKS dan Gerindra selaku partai pengusung sudah menyodorkan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu tapi masih tertunda lantaran harus menunggu kinerja Pansus Wagub DKI.
Lantas, kapan Pansus Wagub DKI akan merampungkan tugasnya dengan memilih pengganti Sandiaga Uno secara definitif? Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Iman Satria memprediksi proses pemilihan Wagub DKI akan selesai sebelum anggota DPRD baru masuk ke Kebon Sirih.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, kerja Panitia Khusus (Pansus) maksimal 6 bulan. Hal itu tertuang pada Pasal 64 ayat 4.
Berikut ini bunyinya:
Masa kerja panitia khusus: a. paling lama I (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau b. paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
"Mudah-mudahan dalam waktu sebulan-dua bulan sebelum dari pada era dewan yang baru pasti sudah ada lah," ujar Iman Satria di Jakarta, Senin (27/5).
Target waktu itu harus bisa dijalankan karena, lanjut Iman, anggota yang saat ini masuk dalam Pansus Wagub ada yang kemungkinan tak lolos menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.
"Karena itu mohon maaf ada yang tidak berlanjut untuk dewan yang akan datang," tuturnya.
Diketahui Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi telah menunjuk Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Ongen Sangaji sebagai Ketua Pansus Wagub DKI dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus Wakil Ketua Pansus DKI.
Diketahui Pansus DKI telah menggelar rapat perdana dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat Senin (20/5) lalu.
BACA JUGA: Sofyan Basir Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Demo di Monas, Ratusan Mahasiswa Tuntut Amien Rais Ditangkap
Plt Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal M Piliang menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta wajib memilih satu dari dua kandidat calon Wagub DKI yang diusul PKS dan Partai Gerindra. Anggota parlemen Kebon Sirih kan melanggar peraturan bila tak pilih satu cawagub.
"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih itu melanggar peraturan, kan tugasnya melakukan pemilihan," tutup Akmal di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (20/5).(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan