Gerindra Ingatkan Pertimbangan Matang Perpanjang Masa Jabatan Andika Perkasa
KSAD Andika Perkasa saat uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Masa dinas Jenderal TNI Andika hanya tinggal 13 bulan. Pendeknya masa dinas saat mengemban jabatan Panglima TNI ini, mendorong wacana revisi batasan usia pensiun perwira tinggi menyeruak.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui, perpanjangan masa jabatan bisa diwujudkan melalui dua cara. Yakni, dengan revisi UU (undang-undang) atau nanti dikeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) oleh Presiden.
Ia menegaskan, ketentuan masa dinas perwira tinggi termaktub dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Masa dinas panglima dan perwira tinggi berakhir pada usia 58 tahun.
Baca Juga:
Di Bawah Komando Jenderal Andika, TNI Diharap Jadi Garda Terdepan Pertahanan Negara
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan, perubahan nelalui revisi undang-undang mesti melalui pertimbangan matang.
"Apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan (merevisi UU TNI untuk menambah masa dinas panglima TNI)" tutur Dasco.
Selain itu, revisi UU TNI harus disepakati seluruh fraksi di DPR. Mekanisme ini juga membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui pembahasan di DPR.
Sedangkan perubahan melalui perppu harus memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya, memiliki ketentuan mendesak.
"Itu kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu," ujar dia.
Wacana perpanjangan dilontaskan Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis. Menurut dia, bila pemerintah atau pun Andika Perkasa secara pribadi berkehendak, bisa saja masa pensiun perwira tinggi militer diperpanjang dari usia maksimal saat ini yakni 58 tahun.
"Caranya diperpanjang ada dua, pertama secara pribadi dia (Andika), kedua (lewat) Perpres yang memperpanjang seluruh perwira tinggi," kata Abdul.
Abdul mengaku, selama ini beleid TNI memang hendak direvisi, walau hal tersebut belum terlaksana. Sebab menurut politisi PKS ini, hal itu menjadi usulan pemerintah.
"Tapi saya melihat (masa dinas perwira tinggi) diperpanjang, terus terang saja. Tapi saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri tapi yang jelas saya punya keyakinan," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Ini Harapan BPIP terhadap Jenderal Andika Perkasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan