Gerindra Bantah Prabowo Subianto Jadi Tersangka
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad (Facebook/Sufmi Dasco Ahmad)
Merahputih.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa (21/5).
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," jelas dia dikutip Antara.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Duga Prabowo Kabur ke Brunei
Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
RDF Rorotan Dikeluhkan Warga, DPRD Gerindra Minta Operasional Dihentikan
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
Budi Arie Mau Gabung Gerindra? Ahmad Muzani Bocorkan Syarat 'Gak Ribet' Jadi Anak Buah Prabowo
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak