Generasi Pasca 1998 Tidak Paham, PGRI Desak Pendidikan Pancasila Dipertahankan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 April 2021
Generasi Pasca 1998 Tidak Paham, PGRI Desak Pendidikan Pancasila Dipertahankan

Sekolah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 tentang Standard Nasional Pendidikan dan mempertahankan mata pelajaran Pancasila atau PPKN di semua jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, SMA hingga pendidikan tinggi.

"Tanpa ada pendidikan Pancasila, kita patut khawatir generasi yang lahir setelah 1998 akan lupa dengan akar sejarah bangsanya, kehilangan nilai-nilai luhur sebagai bagian dari Bangsa Indonesia," kata Ketua PGRI Cabang Tulungagung Muhadi di Tulungagung, Minggu (18/4).

Baca Juga:

MPR Sebut Rencana Penghapusan Pendidikan Pancasila Coreng Wajah Jokowi

Persatuan Guru Republik Indonesia telah mendiskusikan hilangnya materi pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) sebagaimana diatur dalam PP 57/2021 sebagai "kemunduran". Hilangnya mata pelajaran sejarah sejak era 1990-an akhir harusnya menjadi pelajaran berharga. Sebab tanpa ada lagi pendidikan sejarah, siswa tak lagi mengetahui dengan baik perjalanan sejarah bangsanya hingga terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ambil contoh Hari Kartini. Sekarang banyak siswa yang tidak tahu sejarah perjuangan Kartini sehingga diperingati setiap tanggal 21 April," katanya.

Lebih fatal lagi, lanjut Muhadi, generasi muda era pasca 1998 ini juga tidak menguasai wawasan tentang perjuangan kemerdekaan. Termasuk bagaimana proses perumusan ideologi Pancasila oleh para "founding father" atau para pendiri bangsa ini.

"Bahwa dialektika perumusan Pancasila, dimana pada sila kesatu telah mengakomodasi keberagaman yang telah ada di negara ini. Dari awalnya sila ke-1 berbunyi Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa," papar Muhadi.

PGRI berharap kasus penghilangan mata pelajaran sejarah dalam kurikulum pendidikan nasional tidak berulang pada mata pelajaran PPKN.

Guru mengajar
Guru Mengajar. (Foto: Antara)

"Rumusan kesimpulan dari diskusi kami ini sudah kami sampaikan ke PGRI Jawa Timur dan untuk selanjutnya bisa diteruskan ke pemerintah pusat. Kami tentu sangat berharap kebijakan tersebut (PP 57/2021) bisa ditinjau kembali demi menyelamatkan generasi muda Indonesia di masa depan," kata Muhadi dikutip Antara.

Gelombang reaksi muncul dari kalangan pendidik setelah penetapan PP Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Maret 2021. Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada pasal 40 PP 57/2021 tertulis muatan wajib terkait pengembangan karakter dalam kurikulum pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi adalah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Tidak ada penyebutan sama sekali Pancasila sebagai mata pelajaran/kuliah sebagai muatan wajib kurikulum. (*)

Baca Juga:

Jokowi Sebut Pendidikan Pancasila harus Diajarkan Sejak PAUD

#Pancasila #Pendidikan #Pendidikan Karakter #Kemendikbud #PB PGRI #Nadiem Makarim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Panduan Lengkap Kesetaraan Paket C yang Wajib Kamu Tahu: Syarat, Kurikulum, dan Cara Lulus Terbaru
Masih bingung apa itu pendidikan kesetaraan dan Kejar Paket C? Temukan info lengkap soal syarat masuk, metode belajar, hingga cara resmi mendapat ijazah di sini!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2026
Panduan Lengkap Kesetaraan Paket C yang Wajib Kamu Tahu: Syarat, Kurikulum, dan Cara Lulus Terbaru
Indonesia
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
FSGI mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 60 persen merupakan kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
Dunia
Demo Pelajar di Prancis Rusuh, Pemerintah Tutup Ratusan SMA
Para siswa mengatakan jam sekolah terlalu panjang, fasilitas tidak memadai, termasuk ruang kelas yang terlalu panas, dan terlalu banyak ketidakhadiran pengajar.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
 Demo Pelajar di Prancis Rusuh, Pemerintah Tutup Ratusan SMA
Dunia
Unjuk Rasa Pelajar di Prancis Berujung Ricuh, Hampir 80 Orang Terluka
Sejumlah siswa sekolah menengah di Prancis menggelar aksi protes selama sepekan untuk menentang jadwal yang terlalu padat, kekurangan guru, dan beberapa isu pendidikan lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Unjuk Rasa Pelajar di Prancis Berujung Ricuh, Hampir 80 Orang Terluka
Indonesia
Kepala Bakom RI Qodari Sebut Pendidikan Gratis Upaya Pemerintah Hadirkan Inklusivitas
Rencana kebijakan pendidikan gratis akan melengkapi berbagai program pemerintah di bidang pendidikan yang telah berjalan.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Kepala Bakom RI Qodari Sebut Pendidikan Gratis Upaya Pemerintah Hadirkan Inklusivitas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Beredar informasi yang menyebut Kemendikbud akan melarang guru memiliki barang mewah. Cek Kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Indonesia
Banggar DPR Sebut Butuh Anggaran Rp 302 Triliun Buat Pendidikan Gratis
Pemerintah berencana terlebih dulu menjalankan program percontohan (pilot project) dengan anggaran sekitar Rp 5 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Banggar DPR Sebut Butuh Anggaran Rp 302 Triliun Buat Pendidikan Gratis
Indonesia
Kuliah Gratis di PTN, Pengamat Ingatkan Pemerintah Jangan Turunkan Kualitas Pendidikan
Pengamat sosial menyoroti soal biaya dan kualitas pendidikan. Hal itu terkait rencana kuliah gratis di PTN yang dicanangkan pemerintah.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
Kuliah Gratis di PTN, Pengamat Ingatkan Pemerintah Jangan Turunkan Kualitas Pendidikan
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Bagikan