Geger Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Januari 2024
Geger Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Ilustrasi Pajak. (ANTARA/Istimewa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pajak hiburan dikabarkan bakal naik menjadi 40 persen. Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Di mana, untuk jasa hiburan naik dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Baca Juga:

Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak, Pemasukan Negara Berkurang Triliunan Rupiah

Kenaikan itu menimbulkan polemik. Bahkan, pengusaha salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke, Inul Daratista memprotes melalui medsos hingga viral.

Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan pajak sekarang yang lagi heboh kaitanya sampai 40-75 persen itu sebenarnya tidak berlaku terhadap semua hiburan.

"Tidak semua jenis tempat hiburan itu akan diberlakukan 40-75 persen. Yang diwajibkan minimal 40 persen dan 75 persen hanya ada beberapa objek pajak yaitu diskotik, karaoke, klub malam sama atau uap/spa,” ujar Ginda pada Merahputih.com, Senin (15/1).

Dikatakannya, di Kota Solo pada 2023 untuk uap/spa dikenai pajak 35 persen dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk Perda 2024 naik 40 persen.

"Jadi yang diambil batas minimalnya 40 persen. Berlaku 2024. Itu amanat UU,” katanya.

Dia menjelaskan, dari hiburan itu sendiri terbagi lagi, yakni kontes kecantikan, pameran, pertunjukan, musik, olahraga, rekreasi, dan panti pijat pajaknya 10 persen. Sedangkan khusus diskotik dan karaoke, klub malam, mandi uap/spa pajaknya 40 persen.

"Yang perlu diingat yang dibebankan pajak adalah konsumen. Pendapat saya, yang ramai dan diviralkan oleh Inul dijawab menteri ini adalah amanat UU. Artinya apa, ini adalah kesepakatan antara DPR RI dan kementerian," tegasnya.

Politikus PDIP ini menyebut mestinya para pelaku bisnis menyampaikan ke konsumen soal kenaikan pajak. Dan jika konsumen merasa keberatan karena yang menarik adalah pelaku usaha, maka pelaku usaha silahkan menyampaikan pada kementerian atau kepada DPR RI, karena mereka yang membuat UU.

"Jadi pelaku usaha yang keberatan silahkan sampaikan keluhan ke DPR RI atau kementerian terkait," katanya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Solo, Joko Sutrisno, mengatakan kenaikan pajak itu dinilai memberatkan. Terlebih sekarang liburan keluarga lebih cenderung pada wisata, mulai bergeser jauh dari klub malam serta lainnya.

"Yang jelas kami keberatan. Dengan pajak 35 persen sebelumnya sudah tinggi. Sekarang naik 40 persen akan membuat tempat hiburan makin tertekan tingginya pajak dan lesu,” kata Joko.

Dia mencontohkan tempat hiburan di Semarang dan Salatiga, Jateng banyak yang gulung tikar karena tingginya pajak. Ia pun berharap itu tidak terjadi di Solo, yang dikenal sebagai lokasi wisata dengan banyak hiburan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno meminta para pengusaha pariwisata terutama penyedia jasa hiburan untuk tidak khawatir terhadap penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

"Jangan khawatir pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku usaha sektor pariwisata)," kata Sandi

Sementara itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Janjikan Turunkan Tarif PPN dan Bebasan Pajak Penghasilan

#Wisata #Pariwisata Indonesia #Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Travel
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Pulau ini meluncurkan pengumuman etika multibahasa pertama di Korea.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Indonesia
PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana membuka Ragunan hingga malam hari. Namun, hal itu langsung ditolak keras oleh fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas
Indonesia
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Bagikan