Geger Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Januari 2024
Geger Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Ilustrasi Pajak. (ANTARA/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pajak hiburan dikabarkan bakal naik menjadi 40 persen. Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Di mana, untuk jasa hiburan naik dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Baca Juga:

Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak, Pemasukan Negara Berkurang Triliunan Rupiah

Kenaikan itu menimbulkan polemik. Bahkan, pengusaha salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke, Inul Daratista memprotes melalui medsos hingga viral.

Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan pajak sekarang yang lagi heboh kaitanya sampai 40-75 persen itu sebenarnya tidak berlaku terhadap semua hiburan.

"Tidak semua jenis tempat hiburan itu akan diberlakukan 40-75 persen. Yang diwajibkan minimal 40 persen dan 75 persen hanya ada beberapa objek pajak yaitu diskotik, karaoke, klub malam sama atau uap/spa,” ujar Ginda pada Merahputih.com, Senin (15/1).

Dikatakannya, di Kota Solo pada 2023 untuk uap/spa dikenai pajak 35 persen dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk Perda 2024 naik 40 persen.

"Jadi yang diambil batas minimalnya 40 persen. Berlaku 2024. Itu amanat UU,” katanya.

Dia menjelaskan, dari hiburan itu sendiri terbagi lagi, yakni kontes kecantikan, pameran, pertunjukan, musik, olahraga, rekreasi, dan panti pijat pajaknya 10 persen. Sedangkan khusus diskotik dan karaoke, klub malam, mandi uap/spa pajaknya 40 persen.

"Yang perlu diingat yang dibebankan pajak adalah konsumen. Pendapat saya, yang ramai dan diviralkan oleh Inul dijawab menteri ini adalah amanat UU. Artinya apa, ini adalah kesepakatan antara DPR RI dan kementerian," tegasnya.

Politikus PDIP ini menyebut mestinya para pelaku bisnis menyampaikan ke konsumen soal kenaikan pajak. Dan jika konsumen merasa keberatan karena yang menarik adalah pelaku usaha, maka pelaku usaha silahkan menyampaikan pada kementerian atau kepada DPR RI, karena mereka yang membuat UU.

"Jadi pelaku usaha yang keberatan silahkan sampaikan keluhan ke DPR RI atau kementerian terkait," katanya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Solo, Joko Sutrisno, mengatakan kenaikan pajak itu dinilai memberatkan. Terlebih sekarang liburan keluarga lebih cenderung pada wisata, mulai bergeser jauh dari klub malam serta lainnya.

"Yang jelas kami keberatan. Dengan pajak 35 persen sebelumnya sudah tinggi. Sekarang naik 40 persen akan membuat tempat hiburan makin tertekan tingginya pajak dan lesu,” kata Joko.

Dia mencontohkan tempat hiburan di Semarang dan Salatiga, Jateng banyak yang gulung tikar karena tingginya pajak. Ia pun berharap itu tidak terjadi di Solo, yang dikenal sebagai lokasi wisata dengan banyak hiburan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno meminta para pengusaha pariwisata terutama penyedia jasa hiburan untuk tidak khawatir terhadap penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

"Jangan khawatir pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku usaha sektor pariwisata)," kata Sandi

Sementara itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Janjikan Turunkan Tarif PPN dan Bebasan Pajak Penghasilan

#Wisata #Pariwisata Indonesia #Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
pemungutan pajak di platform digital menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Indonesia
Whoosh Jadi Incaran Turis Asing, Hampir 300 Ribu WNA Malaysia Datang Cuma Buat Naik
Jumlah penumpang Whoosh WNA mencapai 401.282 orang, naik 60 persen dibandingkan tahun 2024 sebanyak 251.525 penumpang.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Whoosh Jadi Incaran Turis Asing, Hampir 300 Ribu WNA Malaysia Datang Cuma Buat Naik
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Promo Ancol 2026: Tiket Masuk Rp 35 Ribu, Gratis Voucher Makan Rp 20 Ribu
Ancol kini menggelar promo tiket masuk seharga Rp 35 ribu. Nantinya, pengunjung mendapatkan voucher makan senilai Rp 20 ribu.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Promo Ancol 2026: Tiket Masuk Rp 35 Ribu, Gratis Voucher Makan Rp 20 Ribu
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Bagikan