Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Geger Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Januari 2024
Geger Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Ilustrasi Pajak. (ANTARA/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pajak hiburan dikabarkan bakal naik menjadi 40 persen. Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Di mana, untuk jasa hiburan naik dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Baca Juga:

Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak, Pemasukan Negara Berkurang Triliunan Rupiah

Kenaikan itu menimbulkan polemik. Bahkan, pengusaha salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke, Inul Daratista memprotes melalui medsos hingga viral.

Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan pajak sekarang yang lagi heboh kaitanya sampai 40-75 persen itu sebenarnya tidak berlaku terhadap semua hiburan.

"Tidak semua jenis tempat hiburan itu akan diberlakukan 40-75 persen. Yang diwajibkan minimal 40 persen dan 75 persen hanya ada beberapa objek pajak yaitu diskotik, karaoke, klub malam sama atau uap/spa,” ujar Ginda pada Merahputih.com, Senin (15/1).

Dikatakannya, di Kota Solo pada 2023 untuk uap/spa dikenai pajak 35 persen dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk Perda 2024 naik 40 persen.

"Jadi yang diambil batas minimalnya 40 persen. Berlaku 2024. Itu amanat UU,” katanya.

Dia menjelaskan, dari hiburan itu sendiri terbagi lagi, yakni kontes kecantikan, pameran, pertunjukan, musik, olahraga, rekreasi, dan panti pijat pajaknya 10 persen. Sedangkan khusus diskotik dan karaoke, klub malam, mandi uap/spa pajaknya 40 persen.

"Yang perlu diingat yang dibebankan pajak adalah konsumen. Pendapat saya, yang ramai dan diviralkan oleh Inul dijawab menteri ini adalah amanat UU. Artinya apa, ini adalah kesepakatan antara DPR RI dan kementerian," tegasnya.

Politikus PDIP ini menyebut mestinya para pelaku bisnis menyampaikan ke konsumen soal kenaikan pajak. Dan jika konsumen merasa keberatan karena yang menarik adalah pelaku usaha, maka pelaku usaha silahkan menyampaikan pada kementerian atau kepada DPR RI, karena mereka yang membuat UU.

"Jadi pelaku usaha yang keberatan silahkan sampaikan keluhan ke DPR RI atau kementerian terkait," katanya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Solo, Joko Sutrisno, mengatakan kenaikan pajak itu dinilai memberatkan. Terlebih sekarang liburan keluarga lebih cenderung pada wisata, mulai bergeser jauh dari klub malam serta lainnya.

"Yang jelas kami keberatan. Dengan pajak 35 persen sebelumnya sudah tinggi. Sekarang naik 40 persen akan membuat tempat hiburan makin tertekan tingginya pajak dan lesu,” kata Joko.

Dia mencontohkan tempat hiburan di Semarang dan Salatiga, Jateng banyak yang gulung tikar karena tingginya pajak. Ia pun berharap itu tidak terjadi di Solo, yang dikenal sebagai lokasi wisata dengan banyak hiburan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno meminta para pengusaha pariwisata terutama penyedia jasa hiburan untuk tidak khawatir terhadap penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

"Jangan khawatir pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku usaha sektor pariwisata)," kata Sandi

Sementara itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Janjikan Turunkan Tarif PPN dan Bebasan Pajak Penghasilan

#Wisata #Pariwisata Indonesia #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Stasiun Yogyakarta Kini Punya Lelana Gallery, Ruang Kreatif untuk UMKM Berbasis Budaya
Stasiun Yogyakarta kini memiliki Lelana Gallery yang menampilkan produk UMKM berbasis budaya dan keberlanjutan. Inisiatif KAI Wisata ini mendukung ekonomi kreatif lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Stasiun Yogyakarta Kini Punya Lelana Gallery, Ruang Kreatif untuk UMKM Berbasis Budaya
Indonesia
Wong Kito Pemburu Kuliner-Belanja Langsung Gas, Dibuka Rute Baru Pelembang-Bandung!
Bandara Husein Sastranegara Bandung buka rute baru ke Bandar Lampung dan Palembang mulai Agustus 2026. Wings Air melayani penerbangan langsung dengan pesawat ATR 72 berkapasitas 72 kursi.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Wong Kito Pemburu Kuliner-Belanja Langsung Gas, Dibuka Rute Baru Pelembang-Bandung!
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Travel
Jalan-Jalan ke Arab Saudi Lebih Mudah dengan Package Visa, Bisa Fokus ke Pengalaman Wisata
Package Visa merupakan inisiatif digital yang mengintegrasikan penerbitan visa wisata secara langsung ke dalam pemesanan paket perjalanan yang telah dikurasi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Jalan-Jalan ke Arab Saudi Lebih Mudah dengan Package Visa, Bisa Fokus ke Pengalaman Wisata
Travel
Aktivitas Menarik saat Liburan ke Candi Prambanan, Pastikan Nonton Sendratari 'Ramayana'
Beragam aktivitas menarik dapat dinikmati wisatawan dari berbagai kalangan di Candi Prambanan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Aktivitas Menarik saat Liburan ke Candi Prambanan, Pastikan Nonton Sendratari 'Ramayana'
Bagikan