MerahPutih Megapolitan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan agar sidang ditunda. Gara-garanya, pihaknya mendapat teguran dari pihak rutan karena terlambat mengembalikan terdakwa.
Jaksa mengaku mendapat teguran dari pihak rutan karena baru memulangkan terdakwa pukul 2:30 WIB usai mengikuti sidang sebelumnya. Seperti diketahui, pada sidang ke-17 lalu dengan agenda mendengarkan saksi ahli patologi forensik dari Australia baru berakhir pukul 1:00 dini hari. Sebelumnya, pembukaan sidang molor hingga pukul 15:30 WIB dari seharusnya pukul 14:00 WIB.
"Yang Mulia kami ingin mengajukan untuk penundaan sidang hingga minggu depan. Karena dari sidang sebelumnya kami terkena teguran keras dari pihak rutan karena memulangkan terdakwa hingga dini hari. Mohon kebijakan dari Yang Mulia," ucap jaksa Meylany Wuwung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/9).
Sementara memasuki sidang ke-18, kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan juga meminta persidangan ditunda. Alasannya, pihak Jessica masih mempunyai beberapa saksi untuk dihadirkan.
"Yang Mulia saya ingin mengajukan permohonan agar sidang ini ditunda pada minggu depan mengingat saksi yang akan dihadirkan masih banyak," jelas Otto.
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengabulkan permohonan kuasa hukum Jessica dan JPU untuk menunda sidang.
"Baiklah sidang tunda pada Rabu (14/9) depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli tosikologi dari Universitas Indonesia," ucap Kisworo. (Abi)
BACA JUGA:
- Apa Salah Saya, Pak? Saya di Sini JPU!
- Sulit Buktikan Sebab Kematian Wayan Mirna Salihin Tanpa Diotopsi
- Keterangan Hartanto Sukmono di Sidang Jessica Masih Diperdebatkan
- Saksi Hartanto Nyatakan Duduk Dekat Mirna Saat di Kafe Olivier
- Otto Hasibuan Masih Ngotot Soal CCTV Kafe Olivier