MerahPutih.com - Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini dimaksudkan guna menekan laju mobilitas warga ke luar kota untuk berlibur.
Lalu, apakah aturan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas saat periode Natal dan Tahun Baru?
Baca Juga
Pemprov Tak Bisa Putuskan Sendiri Penambahan Ruas Ganjil Genap Saat PPKM Level 3
Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan perluasan gage di Ibu Kota saat penerapan PPKM Level 3.
"Lagi kita pertimbangkan. Ini juga menjdi perhatian kita semua, unit-unit usaha, semua dinas terkait nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui surat edaran masing-masing," kata Riza di Jakarta, Rabu (24/11).
Baca Juga
Makin Luas, Ganjil Genap di Jakarta Bakal Berlaku di 25 Lokasi
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menuturkan, terkait penetapan perluasan Gage masih dikomunikasikan dengan aparat kepolisian dan TNI.
"Jadi itu terus dilakukan dan begitu memang situasi dan kondisi ternyata menunjukkan perlu dilakukan peningkatan jumlah ruas tentu kami akan disepakati," ucapnya.
Sebelumnya, ada sebanyak 13 titik penerapan ganjil genap di wilayah ibu kota. Adapun titik-titik lokasi yang sudah diberlakukan ganjil genap selama PPKM Level-1 adalah:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisimgangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI panjaitan
- Jl Ahmad Yani. (Asp)
Baca Juga
19 Hari Penerapan Ganjil Genap di Jakarta, 5.131 Kendaraan Ditilang