Ganjil Genap Dinilai Sebagai Kebijakan Orang Malas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 September 2019
Ganjil Genap Dinilai Sebagai Kebijakan Orang Malas

Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kebijakan perluasan ganjil-genap selama seminggu berjalan. Jumlah pengendara yang melanggar dari hari ke harinya masih banyak. Selama seminggu kebijakan ini diterapkan tercatat ada 8014 roda empat yang tercatat melanggar.

Ketua Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai, kebijakan perluasan ganjil genap tak memberikan solusi dan terkesan instan.

"Ini kebijakan orang malas saja," ujar Edison, Senin (16/9).

Baca Juga:

Polusi Udara Jakarta Memburuk, Anies Akan Bicara dengan Pihak Tol

Ia juga berpendapat bahwa banyaknya kendaraan yang terjaring adalah bukti kebijakan itu bukan solusi. "Khususnya kemacetan dan polusi udara," jelas Edison.

Karena, selama ini yang dibatasi adalah gerak kendaraan, bukan jumlah kendaraan. "Jadi seperti teori orang mencet balon. Ditindak disini bikin macet di tempat lain," ungkap Edison.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengungkapkan, jumlah pelanggaran terbanyak ada di hari ketiga kebijakan ini dilaksanakan yaitu ada sebanyak 2026 pengendara terjaring.
Sementara itu, di hari kelima pelaksanaan jumlah pelanggar mulai menurun. Tercatat hanya ada 1119 pengendara yang melangggar.

Namun Nasir berharap jumlah ini bisa terus menurun karena masih terbilang banyak. Para pengendara diminta bisa mengikuti kebijakan perluasan yang telah diterapkan.

Pasalnya hal ini dilakukan juga demi kepentingan semua pihak. Pengendara diminta memerhatikan rambu lokasi perluasan gage untuk cari jalan alternatif.

"Diharap semua bisa mematuhi kebijakan yang sudah diterapkan ini," kata Nasir.

Kawasan Ganjil Genap di Jakarta
Kawasan ganjil genap di Jakarta (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, aturan perluasan ganjil genap hanya kebijakan antara dalam upaya mengatur lalu lintas di ibu kota. Selama gage berlangsung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kebijakan-kebijakan lain yang lebih baik untuk membuat lalu lintas Jakarta lebih terkendali.

Anies menyampaikan, kebijakan lain yang dikaji utamanya adalah peningkatan kualitas transportasi umum di Jakarta. Membaiknya moda transportasi umum seperti TransJakarta, juga MRT Jakarta, diyakini akan dengan sendirinya membuat warga beralih menggunakannya daripada kendaraan pribadi.

"Yang kita dorong sesungguhnya adalah penggunaan kendaraan umum," ujar Anies di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 9 September 2019.

Baca Juga:

Antisipasi Lonjakan Penumpang Imbas Ganjil Genap, TransJakarta Siapkan 48 Rute

Aturan perluasan ganjil genap diterapkan berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pergub itu merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap.

Dari isi dalam pergub itu disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi uji coba perluasan ganjil genap pada 12 Agustus hingga 6 September 2019, berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan. Pergub itu ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2019. (Knu)

#Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Gubernur DKI Pramono Anung tunda keputusan ganjil-genap hingga proyek MRT Kota Tua tuntas. Simak kajian Pemprov DKI terkait aturan lalu lintas Jakarta!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Bagikan