Ganjar Bicara Peran Anak Muda dalam Bernegara


Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengingatkan peran anak muda di Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Ada dua cara terlibat di dalam sistem, seperti saya dengan masuk DPR RI dan menghasilkan undang-undang atau di luar sistem dengan menjadi pengawas pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto Gabung TPN Ganjar Presiden
Hal itu disampaikan Ganjar pada kuliah umum dengan tema "Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia" di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Jawa Barat. Ganjar berkesempatan menceritakan proses lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di mana kala itu dia menjadi anggota DPR RI.
Menurut Ganjar, dua peran yang diambil para anak muda itu sangat bagus asalkan dijalankan dengan sungguh-sungguh, komitmen pada bangsa, negara, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Ganjar mengklaim UU No 12 Tahun 2006 berperan besar dalam penghapusan diskriminasi terhadap warga minoritas atau keturunan Tionghoa.
Baca Juga:
TPN Ganjar Gelar Rapat Bahas Strategi dan Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
Saat itu, kata dia, aturan kewarganegaraan masih mendiskriminasi warga minoritas. UU Nomor 62 Tahun 1958 membedakan warga negara Indonesia dan keturunan.
Waktu itu, kata dia, kemunculan undang-undang ini disambut sukacita. Sebab UU ini mengusung prinsip kesetaraan, tidak ada diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, kesetaraan gender, dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada lagi pemisahan WNI dan keturunan. Yang ada hanya WNI dan warga negara asing.
UU tersebut menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan, yakni anak perkawinan campur sah orang tua asing dan Indonesia, anak di luar perkawinan sah orang tua asing dan Indonesia, serta pengukuhan status WNI anak yang lahir di Indonesia walaupun status orang tuanya tidak diketahui atau meninggal.
"UU ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI," kata Ganjar. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Hai Anak Muda, Hipertensi Mengicarmu! Begini Cara Mengatasinya

Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor

Menilik Anak Muda Manfaatkan Perpustakaan Taman Literasi Blok-M Jakarta yang Beroperasi hingga Malam Hari

Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS

Partisipasi Pemilih Awal Pilpres Korsel Capai 34,74 Persen, Perhatian Tertuju pada Hasil Pemungutan Suara Pekan Depan

Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan

Pemungutan Suara Awal untuk Pilpres Korsel Dimulai, 6 Kandidat Bersaing
