Gaji ke-13 ASN Baiknya Digunakan Buat Pendidikan Anak
ASN. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2023.
Menurut Menkeu gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini. Pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran b
Baca Juga:
Pamer Gaji Rp 34 Juta di Sosmed, Pejabat Dinkes DKI Dipanggil Inspektorat
Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta BRM Bambang Irawan menilai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dimulai tanggal 5 Juni 2023, akan berdampak cukup besar terhadap ekonomi nasional.
"Gaji ke-13 ASN tentu saja telah diatur dalam peraturan perundangan dengan tujuan utamanya sebagai penghargaan terhadap pengabdian dan kinerja aparatur sipil negara, termasuk pensiunan di dalamnya," kata Bambang Irawan, di Solo, Minggu.
Menurut Bambang Irawan, hanya barangkali pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun memang juga dimaksudkan untuk membantu para ASN yang sedang menghadapi bulan-bulan yang membutuhkan pengeluaran ekstra terutama terkait dengan biaya pendidikan yaitu memasuki tahun ajaran baru.
Bambang menegaskan, pencairan akan sangat membantu bagi PNS yang putra-putrinya sedang bergulat mencari sekolah. Apalagi gaji ke-13 tahun ini, ada tambahan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang besarannya mencapai 50 persen.
"Saya kira dampak turunnya gaji ke-13 ini, terhadap perekonomian nasional, akan memiliki dampak yang cukup besar meski sebenarnya kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang hitungannya "year on year" (YOY) baru akan dapat diketahui paling cepat di kuartal ke IV 2023 atau bisa juga di kuartal I 2024," kata Bambang.
Saat ini, jumlah ASN Indonesia yang sekitar 3,3 juta orang ditambah dengan anggota TNI dan Polri termasuk pensiunan. Hal itu, kira-kira menjadi sekitar 6 jutaan orang akan menciptakan dampak pengeluaran yang sangat besar dalam perekonomian.
Ia menyarankan kepada ASN setelah mendapat gaji ke-13 tahun ini, mesti bijaksana dalam memanfaatkan gaji ke-13 tersebut. Mengingat pendidikan anak merupakan investasi masa depan bangsa, seyogyanya pengeluaran terkait bidang ini mendapatkan prioritas utama.
"Saya menilai pencairan gaji ke-13 ASN dapat mendongkrak ekonomi daerah. Mengingat, ASN itu berdomisili di daerah, maka dampak utamanya akan lebih terasa di daerah. Dalam hal ini dampak gaji ke-13 terhadap perekonomian nasional itu, merupakan akumulasi dari dampak gaji ke-13 yang terjadi di daerah," katanya.
Baca Juga:
Pj Heru Tanggapi Anak Buahnya Pamer Gaji Rp 34 Juta di Medsos
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Janji Jaga Inflasi Harga Bergejolak Tidak Melebihi 5 Persen
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam