Pilkada Depok 2020

Gaet Pemilih, KPU Depok Gelar 3 Kali Debat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 November 2020
Gaet Pemilih, KPU Depok Gelar 3 Kali Debat

Ilustrasi Pilkada (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat, berencana menggelar tiga kali debat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada Pilkada 2020.

"Iya tiga kali debat-nya. Saya berharap debat publik ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna di Depok, Kamis (19/11).

Untuk debat pertama digelar pada Minggu (22/11) disiarkan langsung televisi, pukul 15.00-17.00 WIB.

Baca Juga:

Eri-Armuji Unggul Telak di Putaran Kedua Debat Pilkada Surabaya

Nana mengatakan debat publik pertama Pilkada Depok bertema tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan hukum di Kota Depok dalam era kebiasaan baru.

Sedangkan debat kedua pada tanggal 30 November 2020, pukul 19.00-21.00 dan debat ketiga pada tanggal 4 Desember 2020, pukul 19.00-21.00. Sedangkan kampanye berakhir pada tanggal 5 Desember 2020.

Setelah itu memasuki masa tenang selama tiga hari (6-8 Desember 2020) dan pencoblosan dilakukan pada 9 Desember 2020.

Lebih lanjut Nana mengatakan pihaknya juga menyiarkan di Channel YouTube kpukotadepok untuk menyaksikan debat tersebut.

Ketua KPU Depok
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna. (Foto: Antara).

Sementara itu Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengingatkan agar debat publik jangan hanya sekadar menggugurkan kewajiban dan harus dibuat mampu mengelaborasi gagasan, program, dan kapasitas calon secara maksimal

Titi Anggraini mengatakan pilkada kali ini memiliki tantangan yang cukup berat karena digelar dalam kondisi pandemik COVID-19. Jangan monoton, atau sekadar menggugurkan kewajiban pasangan calon dalam tahapan kampanye Pilkada 2020.

"(Seharusnya) debat di masa pandemik sangat strategis karena bisa menjangkau pemilih lebih masif melalui media penyiaran," ucap dia.

Pilkada memiliki sejumlah tantangan utama karena harus berlangsung di tengah pandemik COVID-19. Kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih di masa kampanye menurun.

"Kualitas kompetisi yang bebas dan adil (kompetisi yang kompetitif) bisa terdistorsi karena batasan-batasan kandidat dalam menjangkau pemilih akibat pandemik COVID-19," ujarnya.

Baca Juga:

Pekan Depan, 19.125 Petugas Pilkada Sleman Jalanin Rapid Test

#Pilkada Depok #Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan