Full Day School, Dinilai Merampas Hak Bermain Anak


Mendikbud Muhadjir Effendy (Foto Twitter @Itjen_Kemdikbud)
MerahPutih Nasional - Wacana program yang diusulkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait Full Day School, bagi sebagian pengamat termasuk guru adalah hal yang berbahaya.
Selain bisa merampas hak bermain anak, hal tersebut justru dapat memicu tindak kekerasan serta kejahatan bagi sang anak.
"Jangankan diperpanjang, masih normal saja kekerasan sudah marak," jelas Retno yang merupakan salah seorang guru SMAN terkemuka Jakarta di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta, Kamis (18/8).
Wacana tersebut, tambah Retno, belum tepat jika diterapkan di negeri ini. Pasalnya, selain masih kurang fasilitas sekolah, pemerintah pun harus terlebih dulu melakukan sosialisasi terhadap bahaya kekerasan di sekolah.
"Hapus dulu sistem kekerasan dan terus memberikan sosialisasi terkait kekerasan di sekolah. Jangan samakan di luar negeri. Kalau di sana fasilitas sudah lengkap dan baik," kata dia.
Meski demikian, Retno juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melakukan riset dan peninjauan di setiap sekolah jika memang mau menerapkan kebijakan tersebut.
"Jangan langsung bikin konsep Full Day School. Tinjau dulu dan tanyakan kepada guru dan juga para peserta didik," tutupnya. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Jokowi Masih Pemulihan, Eks Menko Muhadjir Bertemu 1 Jam Doakan Kesehatan

Menko PMK Sebut Jemaah Meninggal Tahun Ini Menurun

Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol Buat Bayar Kuliah

Terima Banyak Laporan Kecurangan, Menko PMK Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Pemudik Jangan Bawa Pendatang Baru, Menko PMK: Angka Pengangguran Cukup Tinggi

Rincian 12 Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek KM 58: 7 Pria, 5 Perempuan

Banyak Pemudik Enggak Kebagian Tiket, Menko PMK Minta Kapal ke KSAL

Hakim MK Panggil Empat Pembantu Jokowi di Sidang PHPU

Menko PMK Sebut Doni Monardo Sudah Sakit Sejak Tangani Pandemi COVID-19

Jokowi Setujui Pemberian Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut
