FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Sejumlah siswa SMKN 1 Sine Ngawi menjalani perawatan di Puskesmas Sine pada Rabu (1/10/2025), diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi paket MBG yang didistribusikan. ANTARA/Louis Rika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan, bahwa korban keracunan program makan bergizi gratis (MBG) bisa tuntut ganti rugi ke negara.

Retno mengatakan, keracunan yang dialami bagi peserta didik akibat mengonsumsi makanan yang disediakan oleh dapur MBG adalah kesalahan layanan oleh badan dalam negara.

"Dapat dituntut ganti kerugian kepada negara berupa perbaikan dan pemulihan kesehatan dan kompensasi tertentu," ujar Retno dalam keteranganya, Kamis (2/10).

Baca juga:

Korban Keracunan MBG di Agam Makin Bertambah, Guru dan Orang Tua Siswa Juga Terkena

Retno menjelaskan kesalahan yang dapat dituntut oleh korban dan dapat dimintakan pertanggung jawaban sesuai hukum perdata mengenai persoalan keracunan makanan yang dialami oleh sejumlah peserta didik, pembuktian bersalah dengan melihat hubungan sebab akibat.

"Ganti kerugian dapat diajukan kepada negara dengan melihat dampak. Melihat dampak dapat disimpulkan ada kesalahan yang berdampak menimbulkan kerugian," tuturnya.

Ganti kerugian korban oleh Pemerintah tunduk pada KUH Perdata Pasal 1365. Bunyi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Baca juga:

BGN Ungkap Pelanggaran SOP Picu 75 Kasus Keracunan MBG

Kerugian yang dapat dituntut oleh korban keracunan MBG dan guru korban penghilangan tunjangan profesi akibat pelanggaran UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 mengatur guru pemegang sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf a mengenai kepastian hukum dalam asas umum pemerintahan yang baik.

Adapun tuntutan yang dapat diajukan oleh korban atau pihak yang dirugikan terkait MBG meliputi dua bagian yaitu : (1) Kerugian materiil : kerugian yang nyata-nyata diderita; (2) Kerugian immateriil : kerugian harapan.

"Ganti kerugian yang diharapkan oleh korban keracunan MBG tidak terbatasi pada mengobati dan pemulihan kesehatan pasien melainkan diusulkan memperoleh kompensasi dalam wujud lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Asp)

#Perdata #Keracunan Massal MBG #Makan Bergizi Gratis
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Klarifikasi Pernyataannya soal Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
Video ucapan Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut program MBG tak memerlukan ahli gizi viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, Senin (17/11).
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Klarifikasi Pernyataannya soal Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
Indonesia
Kampanyekan Pentingnya MBG, Kepala BGN: Gizi Bukan Bantuan, tetapi Hak
Dalam kampanye, Kepala BGN menyampaikan pesan lain, yakni “Anak kenyang, anak siap belajar”
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Kampanyekan Pentingnya MBG, Kepala BGN: Gizi Bukan Bantuan, tetapi Hak
Indonesia
Soal Keracunan MBG, Prabowo Mengaku Sering Salah Makan dan Kadang Kurang Cuci Tangan
Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kekurangan yang ada.
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Soal Keracunan MBG, Prabowo Mengaku Sering Salah Makan dan Kadang Kurang Cuci Tangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Rekrut Ahli Gizi India untuk Program MBG
Pemerintah Indonesia memang membuka peluang kerja sama dengan pemerintah India untuk mengembangkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Rekrut Ahli Gizi India untuk Program MBG
Indonesia
Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG di Batam
dugaan sementara yakni terhadap lauk dendeng balado yang disajikan pada hari itu. Selain dendeng, menu hari itu juga berisi tahu, sayur, dan buah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG di Batam
Indonesia
Mengharukan! ini Momen Kapal SPPG Antar MBG untuk 951 Anak di Pulau Terpencil
Kapal SPPG menyeberangi lautan untuk mengantar MBG kepada 951 anak di pulau terpencil.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
Mengharukan! ini Momen Kapal SPPG Antar MBG untuk 951 Anak di Pulau Terpencil
Indonesia
BGN Janji Cairkan Gaji Tenaga Dapur Makan Bergizi Gratis Pekan Ini, Terlambat 6 Hari Bukan 2 Bulan
Keterlambatan pembayaran bagi punggawa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut terjadi karena ada penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
BGN Janji Cairkan Gaji Tenaga Dapur Makan Bergizi Gratis Pekan Ini, Terlambat 6 Hari Bukan 2 Bulan
Berita Foto
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang saat RDP dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Indonesia
BGN Akui hanya Bisa Serap Rp 29 T dari Dana Cadangan Rp 100 T yang Disiapkan Presiden
Hingga saat ini, BGN telah menyerap Rp 43,4 triliun atau 61,2 persen dari total anggaran Rp 71 triliun.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
BGN Akui hanya Bisa Serap Rp 29 T dari Dana Cadangan Rp 100 T yang Disiapkan Presiden
Indonesia
Dapur Makan Gizi Gratis Dibatasi, Hanya Maksimal Buat 2.500 Porsi
Tercatat hingga 11 November 2025, BGN telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat MBG di 14.773 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Dapur Makan Gizi Gratis Dibatasi, Hanya Maksimal Buat 2.500 Porsi
Bagikan