FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Sejumlah siswa SMKN 1 Sine Ngawi menjalani perawatan di Puskesmas Sine pada Rabu (1/10/2025), diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi paket MBG yang didistribusikan. ANTARA/Louis Rika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan, bahwa korban keracunan program makan bergizi gratis (MBG) bisa tuntut ganti rugi ke negara.

Retno mengatakan, keracunan yang dialami bagi peserta didik akibat mengonsumsi makanan yang disediakan oleh dapur MBG adalah kesalahan layanan oleh badan dalam negara.

"Dapat dituntut ganti kerugian kepada negara berupa perbaikan dan pemulihan kesehatan dan kompensasi tertentu," ujar Retno dalam keteranganya, Kamis (2/10).

Baca juga:

Korban Keracunan MBG di Agam Makin Bertambah, Guru dan Orang Tua Siswa Juga Terkena

Retno menjelaskan kesalahan yang dapat dituntut oleh korban dan dapat dimintakan pertanggung jawaban sesuai hukum perdata mengenai persoalan keracunan makanan yang dialami oleh sejumlah peserta didik, pembuktian bersalah dengan melihat hubungan sebab akibat.

"Ganti kerugian dapat diajukan kepada negara dengan melihat dampak. Melihat dampak dapat disimpulkan ada kesalahan yang berdampak menimbulkan kerugian," tuturnya.

Ganti kerugian korban oleh Pemerintah tunduk pada KUH Perdata Pasal 1365. Bunyi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Baca juga:

BGN Ungkap Pelanggaran SOP Picu 75 Kasus Keracunan MBG

Kerugian yang dapat dituntut oleh korban keracunan MBG dan guru korban penghilangan tunjangan profesi akibat pelanggaran UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 mengatur guru pemegang sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf a mengenai kepastian hukum dalam asas umum pemerintahan yang baik.

Adapun tuntutan yang dapat diajukan oleh korban atau pihak yang dirugikan terkait MBG meliputi dua bagian yaitu : (1) Kerugian materiil : kerugian yang nyata-nyata diderita; (2) Kerugian immateriil : kerugian harapan.

"Ganti kerugian yang diharapkan oleh korban keracunan MBG tidak terbatasi pada mengobati dan pemulihan kesehatan pasien melainkan diusulkan memperoleh kompensasi dalam wujud lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Asp)

#Perdata #Keracunan Massal MBG #Makan Bergizi Gratis
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kenyang Belum Seberapa, Plafon Sudah Menyapa: Siswa SD Ketiban Langit-Langit Saat Santap MBG
Kerusakan mencakup area lantai empat gedung sekolah, yang meliputi empat ruang kelas dan satu lorong
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 12 menit lalu
Kenyang Belum Seberapa, Plafon Sudah Menyapa: Siswa SD Ketiban Langit-Langit Saat Santap MBG
Indonesia
Video Makanan MBG Dibagikan Pakai Plastik Viral, Ini Penjelasan Resmi SPPG
Video distribusi makanan MBG menggunakan kantong plastik viral di media sosial. SPPG Pandeglang dan kader posyandu memberikan klarifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Video Makanan MBG Dibagikan Pakai Plastik Viral, Ini Penjelasan Resmi SPPG
Indonesia
Polemik SPPG Sragen Selesai, Dapur MBG Dipindah dari Lokasi Dekat Kandang Babi
Polemik SPPG Sragen akhirnya selesai. BGN akan memindahkan dapur MBG tersebut ke lokasi baru.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Polemik SPPG Sragen Selesai, Dapur MBG Dipindah dari Lokasi Dekat Kandang Babi
Indonesia
Makan Enak Enggak Harus 'Ngutang', INDEF Bongkar Strategi Fiskal MBG Biar Aman
INDEF memberikan sejumlah rekomendasi agar program unggulan ini tetap berkelanjutan tanpa mengganggu kapasitas fiskal negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Makan Enak Enggak Harus 'Ngutang', INDEF Bongkar Strategi Fiskal MBG Biar Aman
Indonesia
BGN Izinkan Menu MBG Tanpa Susu Kalau Sapinya Jauh
BGN juga telah bersinergi dengan Kementerian Kesehatan guna memenuhi kebutuhan gizi spesifik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
BGN Izinkan Menu MBG Tanpa Susu Kalau Sapinya Jauh
Berita Foto
Siswa SMK Negeri 1 Jakarta Santap Makan Bergizi Gratis (MBG) Perdana Tahun 2026
Siswa menunjukkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana di tahun 2026 di SMK Negeri 1 Jakarta, Jl. Budi Utomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Siswa SMK Negeri 1 Jakarta Santap Makan Bergizi Gratis (MBG) Perdana Tahun 2026
Berita Foto
Aksi BGN dan Wamenkes Tinjau Pelaksanaan Setahun Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Jakarta
pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Jakarta, Jl. Budi Utomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Aksi BGN dan Wamenkes Tinjau Pelaksanaan Setahun Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Jakarta
Indonesia
SPPG Sragen Dibangun Dekat Kandang Babi, BGN Turun Tangan Selidiki Lokasi
SPPG di Sragen dibangun dekat kandang babi. Warga pun resah dengan hal itu. BGN langsung turun untuk menyelidiki lokasi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
SPPG Sragen Dibangun Dekat Kandang Babi, BGN Turun Tangan Selidiki Lokasi
Indonesia
Wagub Rano Pastikan Pemulihan Siswa Korban Tertabrak Mobil MBG di SDN Kalibaru 01
Sebagian korban telah kembali ke rumah dan berada dalam pendampingan keluarga serta tenaga medis.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Wagub Rano Pastikan Pemulihan Siswa Korban Tertabrak Mobil MBG di SDN Kalibaru 01
Indonesia
1 Tahun Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Klaim Jangkau 55 Juta Penerima
Program MBG genap setahun dan telah menjangkau 55 juta anak serta ibu hamil. Presiden Prabowo menargetkan zero defect dalam pelaksanaannya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
1 Tahun Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Klaim Jangkau 55 Juta Penerima
Bagikan