FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Sejumlah siswa SMKN 1 Sine Ngawi menjalani perawatan di Puskesmas Sine pada Rabu (1/10/2025), diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi paket MBG yang didistribusikan. ANTARA/Louis Rika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan, bahwa korban keracunan program makan bergizi gratis (MBG) bisa tuntut ganti rugi ke negara.

Retno mengatakan, keracunan yang dialami bagi peserta didik akibat mengonsumsi makanan yang disediakan oleh dapur MBG adalah kesalahan layanan oleh badan dalam negara.

"Dapat dituntut ganti kerugian kepada negara berupa perbaikan dan pemulihan kesehatan dan kompensasi tertentu," ujar Retno dalam keteranganya, Kamis (2/10).

Baca juga:

Korban Keracunan MBG di Agam Makin Bertambah, Guru dan Orang Tua Siswa Juga Terkena

Retno menjelaskan kesalahan yang dapat dituntut oleh korban dan dapat dimintakan pertanggung jawaban sesuai hukum perdata mengenai persoalan keracunan makanan yang dialami oleh sejumlah peserta didik, pembuktian bersalah dengan melihat hubungan sebab akibat.

"Ganti kerugian dapat diajukan kepada negara dengan melihat dampak. Melihat dampak dapat disimpulkan ada kesalahan yang berdampak menimbulkan kerugian," tuturnya.

Ganti kerugian korban oleh Pemerintah tunduk pada KUH Perdata Pasal 1365. Bunyi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Baca juga:

BGN Ungkap Pelanggaran SOP Picu 75 Kasus Keracunan MBG

Kerugian yang dapat dituntut oleh korban keracunan MBG dan guru korban penghilangan tunjangan profesi akibat pelanggaran UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 mengatur guru pemegang sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf a mengenai kepastian hukum dalam asas umum pemerintahan yang baik.

Adapun tuntutan yang dapat diajukan oleh korban atau pihak yang dirugikan terkait MBG meliputi dua bagian yaitu : (1) Kerugian materiil : kerugian yang nyata-nyata diderita; (2) Kerugian immateriil : kerugian harapan.

"Ganti kerugian yang diharapkan oleh korban keracunan MBG tidak terbatasi pada mengobati dan pemulihan kesehatan pasien melainkan diusulkan memperoleh kompensasi dalam wujud lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Asp)

#Perdata #Keracunan Massal MBG #Makan Bergizi Gratis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
BGN perlu melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi celah penerima ganda dalam program MBG.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
Indonesia
BGN Ungkap Penyebab Awal Keracunan Massal MBG di Jayapura, Kepala SPPG Dicopot
BGN mengungkap hasil investigasi sementara kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis di Jayapura. Makanan diduga dimasak terlalu dini.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
BGN Ungkap Penyebab Awal Keracunan Massal MBG di Jayapura, Kepala SPPG Dicopot
Indonesia
Jejak AI di Makalah Ilmiah Pengusung MBG Nominasi Nobel Perdamaian 2026
Makalah Nobel Peace Prize 2026 yang mengusung Program MBG diduga menggunakan AI. Publik menemukan jejak prompt AI dalam dokumen, sementara pemerintah menginvestigasi pencatutan nama Presiden Prabowo.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Jejak AI di Makalah Ilmiah Pengusung MBG Nominasi Nobel Perdamaian 2026
Indonesia
Kepala Bakom Investigasi Nama Prabowo Dicatut Jadi Penulis Makalah Usung MBG Masuk Nominasi Nobel
Pemerintah Indonesia investigasi dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam makalah Nobel Peace Prize 2026 terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Kepala Bakom Investigasi Nama Prabowo Dicatut Jadi Penulis Makalah Usung MBG Masuk Nominasi Nobel
Indonesia
Keracunan MBG di Papua & Semarang, Menkes Akui Temuan Bakteri di Menu
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap temuan bakteri E. coli pada menu MBG di Papua dan Semarang.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Keracunan MBG di Papua & Semarang, Menkes Akui Temuan Bakteri di Menu
Indonesia
106 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan Dipastikan Dari MBG
Kasus ini,, menjadi pembelajaran bagi SPPG lainnya agar lebih berhati-hati sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
106 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan Dipastikan Dari MBG
Indonesia
Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG, Keracunan MBG masih Terjadi
Sudaryono berharap kasus keracunan yang terjadi belakangan menjadi yang pertama sekaligus terakhir selama dirinya memimpin BGN.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG, Keracunan MBG masih Terjadi
Indonesia
Apa itu Beras Fortifikasi? Kenali Perbedaannya dengan Beras Biasa yang Kini Wajib Dipakai MBG
Apa itu beras fortifikasi yang dipakai MBG berbeda dengan beras biasa. Beras ini memiliki kandungan berbagai zat gizi mikro.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Apa itu Beras Fortifikasi? Kenali Perbedaannya dengan Beras Biasa yang Kini Wajib Dipakai MBG
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
BGN Copot 137 Kepala SPPG Program MBG, Terapkan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran
Badan Gizi Nasional memberhentikan 137 Kepala SPPG Program Makan Bergizi Gratis setelah evaluasi kinerja. Menegaskan kebijakan zero tolerance.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
BGN Copot 137 Kepala SPPG Program MBG, Terapkan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran
Bagikan