FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Sejumlah siswa SMKN 1 Sine Ngawi menjalani perawatan di Puskesmas Sine pada Rabu (1/10/2025), diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi paket MBG yang didistribusikan. ANTARA/Louis Rika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan, bahwa korban keracunan program makan bergizi gratis (MBG) bisa tuntut ganti rugi ke negara.

Retno mengatakan, keracunan yang dialami bagi peserta didik akibat mengonsumsi makanan yang disediakan oleh dapur MBG adalah kesalahan layanan oleh badan dalam negara.

"Dapat dituntut ganti kerugian kepada negara berupa perbaikan dan pemulihan kesehatan dan kompensasi tertentu," ujar Retno dalam keteranganya, Kamis (2/10).

Baca juga:

Korban Keracunan MBG di Agam Makin Bertambah, Guru dan Orang Tua Siswa Juga Terkena

Retno menjelaskan kesalahan yang dapat dituntut oleh korban dan dapat dimintakan pertanggung jawaban sesuai hukum perdata mengenai persoalan keracunan makanan yang dialami oleh sejumlah peserta didik, pembuktian bersalah dengan melihat hubungan sebab akibat.

"Ganti kerugian dapat diajukan kepada negara dengan melihat dampak. Melihat dampak dapat disimpulkan ada kesalahan yang berdampak menimbulkan kerugian," tuturnya.

Ganti kerugian korban oleh Pemerintah tunduk pada KUH Perdata Pasal 1365. Bunyi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Baca juga:

BGN Ungkap Pelanggaran SOP Picu 75 Kasus Keracunan MBG

Kerugian yang dapat dituntut oleh korban keracunan MBG dan guru korban penghilangan tunjangan profesi akibat pelanggaran UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 mengatur guru pemegang sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf a mengenai kepastian hukum dalam asas umum pemerintahan yang baik.

Adapun tuntutan yang dapat diajukan oleh korban atau pihak yang dirugikan terkait MBG meliputi dua bagian yaitu : (1) Kerugian materiil : kerugian yang nyata-nyata diderita; (2) Kerugian immateriil : kerugian harapan.

"Ganti kerugian yang diharapkan oleh korban keracunan MBG tidak terbatasi pada mengobati dan pemulihan kesehatan pasien melainkan diusulkan memperoleh kompensasi dalam wujud lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Asp)

#Perdata #Keracunan Massal MBG #Makan Bergizi Gratis
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara
Korban keracunan MBG dapat mengajukan gugatan pertanggung jawaban sesuai hukum perdata
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara
Indonesia
Korban Keracunan MBG di Agam Makin Bertambah, Guru dan Orang Tua Siswa Juga Terkena
Korban keracunan MBG tersebut terus bertambah dari sebelumnya hanya 86 korban pada Rabu (1/10) sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian pada Kamis (2/10) bertambah 22 orang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Korban Keracunan MBG di Agam Makin Bertambah, Guru dan Orang Tua Siswa Juga Terkena
Indonesia
Wajib! Dapur MBG Harus Kantongi Tiga Sertifikat Keamanan Pangan, Mulai dari HACCP Hingga SLHS
Secara spesifik, sertifikasi HACCP berfungsi memastikan kualitas fasilitas pengolahan makanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib! Dapur MBG Harus Kantongi Tiga Sertifikat Keamanan Pangan, Mulai dari HACCP Hingga SLHS
Indonesia
Tak Ingin Pelaku Kehilangan Pekerjaan, Jurnalis Maafkan Penjaga SPPG Pasar Rebo yang Menganiayanya
Pelaku dan korban sudah dimediasi di Polsek Pasar Rebo, Kamis (1/10).
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Tak Ingin Pelaku Kehilangan Pekerjaan, Jurnalis Maafkan Penjaga SPPG Pasar Rebo yang Menganiayanya
Indonesia
Keracunan karena MBG Marak, DPR Tuntut Evaluasi Total Segera dari Segi Komunikasi Krisis hingga Regulasi
Kekisruhan dan kebingungan dalam penyelenggaraan program saat ini sangat bergantung pada ketiadaan kerangka hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Keracunan karena MBG Marak, DPR Tuntut Evaluasi Total Segera dari Segi Komunikasi Krisis hingga Regulasi
Indonesia
Menu MBG Solo Lauk Keripik Tempe Banjir Keluhan, SPPG Akui Terpaksa Imbas Stok 300 Kg Ayam Busuk
SPPG Tipes 2 sebagai penyedia MBG dikritik menyajikan makanan tak sesuai standar gizi dengan menu nasi, telur goreng krispi, tahu goreng, atau keripik tempe.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Menu MBG Solo Lauk Keripik Tempe Banjir Keluhan, SPPG Akui Terpaksa Imbas Stok 300 Kg Ayam Busuk
Indonesia
Keracunan Massal MBG, DPR Salahkan Fungsi Ahli Gizi di SPPG Tidak Jalan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyatakan Badan BGN sudah menugaskan ahli gizi di setiap SPPG untuk menjaga kualitas.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Keracunan Massal MBG, DPR Salahkan Fungsi Ahli Gizi di SPPG Tidak Jalan
Berita Foto
Raker Kepala BGN dan Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kasus Keracunan Massal MBG
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Oktober 2025
Raker Kepala BGN dan Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kasus Keracunan Massal MBG
Indonesia
BGN Ungkap Pelanggaran SOP Picu 75 Kasus Keracunan MBG
Dadan menyebut kasus gangguan pencernaan akibat makanan MBG tersebar di tiga wilayah.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
BGN Ungkap Pelanggaran SOP Picu 75 Kasus Keracunan MBG
Indonesia
Pengawasan Diperketat Pasca Kasus Keracunan, DPR Soroti Peran Ahli Gizi Program MBG
DPR berjanji akan terus mengawal transparansi proses sertifikasi, meminta laporan berkala, dan memastikan setiap anak menerima makanan bergizi yang aman dan higienis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Pengawasan Diperketat Pasca Kasus Keracunan, DPR Soroti Peran Ahli Gizi Program MBG
Bagikan