FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Sejumlah siswa SMKN 1 Sine Ngawi menjalani perawatan di Puskesmas Sine pada Rabu (1/10/2025), diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi paket MBG yang didistribusikan. ANTARA/Louis Rika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan, bahwa korban keracunan program makan bergizi gratis (MBG) bisa tuntut ganti rugi ke negara.

Retno mengatakan, keracunan yang dialami bagi peserta didik akibat mengonsumsi makanan yang disediakan oleh dapur MBG adalah kesalahan layanan oleh badan dalam negara.

"Dapat dituntut ganti kerugian kepada negara berupa perbaikan dan pemulihan kesehatan dan kompensasi tertentu," ujar Retno dalam keteranganya, Kamis (2/10).

Baca juga:

Korban Keracunan MBG di Agam Makin Bertambah, Guru dan Orang Tua Siswa Juga Terkena

Retno menjelaskan kesalahan yang dapat dituntut oleh korban dan dapat dimintakan pertanggung jawaban sesuai hukum perdata mengenai persoalan keracunan makanan yang dialami oleh sejumlah peserta didik, pembuktian bersalah dengan melihat hubungan sebab akibat.

"Ganti kerugian dapat diajukan kepada negara dengan melihat dampak. Melihat dampak dapat disimpulkan ada kesalahan yang berdampak menimbulkan kerugian," tuturnya.

Ganti kerugian korban oleh Pemerintah tunduk pada KUH Perdata Pasal 1365. Bunyi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Baca juga:

BGN Ungkap Pelanggaran SOP Picu 75 Kasus Keracunan MBG

Kerugian yang dapat dituntut oleh korban keracunan MBG dan guru korban penghilangan tunjangan profesi akibat pelanggaran UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 mengatur guru pemegang sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf a mengenai kepastian hukum dalam asas umum pemerintahan yang baik.

Adapun tuntutan yang dapat diajukan oleh korban atau pihak yang dirugikan terkait MBG meliputi dua bagian yaitu : (1) Kerugian materiil : kerugian yang nyata-nyata diderita; (2) Kerugian immateriil : kerugian harapan.

"Ganti kerugian yang diharapkan oleh korban keracunan MBG tidak terbatasi pada mengobati dan pemulihan kesehatan pasien melainkan diusulkan memperoleh kompensasi dalam wujud lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Asp)

#Perdata #Keracunan Massal MBG #Makan Bergizi Gratis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BGN Proses Registrasi Ulang SPPG, Temukan Yayasan yang Minta Setoran per Ompreng
BGN menemukan yayasan yang meminta setoran per ompreng kepada mitra SPPG. Mitra yang merasa dirugikan dapat mengajukan penggantian yayasan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
BGN Proses Registrasi Ulang SPPG, Temukan Yayasan yang Minta Setoran per Ompreng
Indonesia
Kepala BGN Minta Kepala Daerah Sidak Dapur MBG, Bahkan Bisa Dilakukan Jam 2 Pagi
Kepala BGN Sudaryono meminta kepala daerah rutin sidak SPPG untuk mengawasi program MBG. Inspeksi bahkan bisa dilakukan jam 2 pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kepala BGN Minta Kepala Daerah Sidak Dapur MBG, Bahkan Bisa Dilakukan Jam 2 Pagi
Indonesia
Kepala BGN Minta CCTV SPPG Ditarik ke Kantor Pusat, Biar AI Bisa Awasi Cara Potong Kubis
Kepala BGN Sudaryono pasang AI di CCTV dapur SPPG untuk awasi kebersihan Makan Bergizi Gratis. Pemda diminta sidak jam 3 pagi dan laporkan calo!
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Oktober 2026
Kepala BGN Minta CCTV SPPG Ditarik ke Kantor Pusat, Biar AI Bisa Awasi Cara Potong Kubis
Indonesia
BGN Klarifikasi Isu Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal Senilai Rp 9 Miliar
Pengadaan sprei dan sarung bantal bukan terjadi para era Kepala BGN Sudaryono, melainkan saat dipimpin Dadan Hindayana.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
BGN Klarifikasi Isu Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal Senilai Rp 9 Miliar
Indonesia
BGN Siapkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Fokus Perluasan MBG ke Wilayah 3T
MBG kini sudah memasuki wilaya 3T. Sebanyak 480 SPPG siap disebar di 16 provinsi. Hal itu dikatakan Kepala BGN, Sudaryono.
Soffi Amira - Rabu, 30 September 2026
BGN Siapkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Fokus Perluasan MBG ke Wilayah 3T
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Wapres Gibran meminta maaf atas dugaan keracunan MBG di Batang. Sebanyak 700 siswa terdampak dan 34 masih dirawat, investigasi berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Indonesia
Wapres Gibran Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Batang Segera Dituntaskan
Pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan investigasi berjalan secara menyeluruh sebelum kesimpulan mengenai penyebab kejadian disampaikan.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wapres Gibran Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Batang Segera Dituntaskan
Indonesia
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Gibran menegaskan keselamatan dan kondisi kesehatan korban menjadi prioritas utama pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Frengky Aruan - Senin, 28 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Bagikan