FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara
Sejumlah siswa SMKN 1 Sine Ngawi menjalani perawatan di Puskesmas Sine pada Rabu (1/10/2025), diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi paket MBG yang didistribusikan. ANTARA/Louis Rika
MerahPutih.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan, bahwa korban keracunan program makan bergizi gratis (MBG) bisa tuntut ganti rugi ke negara.
Retno mengatakan, keracunan yang dialami bagi peserta didik akibat mengonsumsi makanan yang disediakan oleh dapur MBG adalah kesalahan layanan oleh badan dalam negara.
"Dapat dituntut ganti kerugian kepada negara berupa perbaikan dan pemulihan kesehatan dan kompensasi tertentu," ujar Retno dalam keteranganya, Kamis (2/10).
Baca juga:
Korban Keracunan MBG di Agam Makin Bertambah, Guru dan Orang Tua Siswa Juga Terkena
Retno menjelaskan kesalahan yang dapat dituntut oleh korban dan dapat dimintakan pertanggung jawaban sesuai hukum perdata mengenai persoalan keracunan makanan yang dialami oleh sejumlah peserta didik, pembuktian bersalah dengan melihat hubungan sebab akibat.
"Ganti kerugian dapat diajukan kepada negara dengan melihat dampak. Melihat dampak dapat disimpulkan ada kesalahan yang berdampak menimbulkan kerugian," tuturnya.
Ganti kerugian korban oleh Pemerintah tunduk pada KUH Perdata Pasal 1365. Bunyi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Baca juga:
Kerugian yang dapat dituntut oleh korban keracunan MBG dan guru korban penghilangan tunjangan profesi akibat pelanggaran UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 mengatur guru pemegang sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf a mengenai kepastian hukum dalam asas umum pemerintahan yang baik.
Adapun tuntutan yang dapat diajukan oleh korban atau pihak yang dirugikan terkait MBG meliputi dua bagian yaitu : (1) Kerugian materiil : kerugian yang nyata-nyata diderita; (2) Kerugian immateriil : kerugian harapan.
"Ganti kerugian yang diharapkan oleh korban keracunan MBG tidak terbatasi pada mengobati dan pemulihan kesehatan pasien melainkan diusulkan memperoleh kompensasi dalam wujud lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Klarifikasi Pernyataannya soal Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
Kampanyekan Pentingnya MBG, Kepala BGN: Gizi Bukan Bantuan, tetapi Hak
Soal Keracunan MBG, Prabowo Mengaku Sering Salah Makan dan Kadang Kurang Cuci Tangan
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Rekrut Ahli Gizi India untuk Program MBG
Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG di Batam
Mengharukan! ini Momen Kapal SPPG Antar MBG untuk 951 Anak di Pulau Terpencil
BGN Janji Cairkan Gaji Tenaga Dapur Makan Bergizi Gratis Pekan Ini, Terlambat 6 Hari Bukan 2 Bulan
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
BGN Akui hanya Bisa Serap Rp 29 T dari Dana Cadangan Rp 100 T yang Disiapkan Presiden
Dapur Makan Gizi Gratis Dibatasi, Hanya Maksimal Buat 2.500 Porsi