Fraksi PDIP Sebut Anies Ingkar Janji Izinkan Reklamasi di Ancol
Kegiatan reklamasi di kawasan Pantai Ancol, Teluk Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (1/12). (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Manuara Siahaan menyebut Gubernur Anies melanggar janji warga ibu kota yang telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol 120 hektar (ha) dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha, jadi 155 ha.
Dalam kampanye Pilkada DKI 2017 lalu, kata Manuara, Anies berjanji bakal menghentikan reklamasi di ibu kota.
Baca Juga:
Bersyukur Menangi Sengketa Reklamasi Pulau H, Anies: Sudah Benar Berarti Kita
"Iya itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," kata Manuara saat dihubungi wartawan, Senin (29/6).
Menurut Manuara, reklamasi Ancol seharusnya menunggu peraturan daerah (perda). Bila tidak ada perda, pembangunan termasuk kategori pelanggaran.
"Juga harus jelas peruntukan tanah dan bangunan di tempat reklamasi," ucap dia.
Anggota Komisi B DPRD DKI ini menilai, Anies tidak konsisten atas janjinya kepada masyarakat.
"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntabel," ungkapnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgubb pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha."Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub. (Asp)
Baca Juga:
Anies Menang Kasasi Cabut Izin Reklamasi Pulau H, Harapan Pengembang tinggal PK
Bagikan
Berita Terkait
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies