Formappi: RDP Komisi III-KPK Tunjukkan Kegagalan Pansus


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memandang Rapat Dengar Pendapat(RDP) Umum antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/9) menunjukkan kegagalan Pansus Angket KPK.
"RDP Komisi III dengan KPK Senin kemarin bisa dibilang sebagai RDP 'rasa Pansus Angket KPK'. Beberapa anggota Pansus Angket harus berpindah komisi hanya sekadar bisa mengajukan secara langsung pertanyaan-pertanyaan kepada KPK. Ini sekilas memperlihatkan 'kegagalan' Pansus," ujar peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Selasa (12/9).
Lucius mengatakan Pansus gagal meyakinkan KPK untuk hadir di rapat Pansus KPK demi menindaklanjuti temuan-temuan Pansus. Kegagalan tersebut membuat Pansus memilih "jalan pintas" memanfaatkan momentum RDP Komisi III DPR untuk memenuhi kerja penyelidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pansus Angket.
"Dengan memanfaatkan RDP Komisi III untuk memuaskan 'nafsu bertanya' ke KPK, maka nampaknya Pansus Angket ini tidak sedang melakukan pekerjaan yang sangat luar biasa. Penyelidikan yang dilakukan Pansus terhadap KPK juga hal-hal biasa saja. Buktinya, hasil penyelidikan hanya perlu dijawab dalam forum RDP saja oleh KPK," ujar Lucius.
Dia menekankan kerja 60 hari Pansus Angket KPK dapat dijawab komisioner KPK dalam waktu setengah hari melalui RDP Komisi III.
"Artinya apa yang oleh Pansus diagung-agungkan sebagai kerja penyelidikan sesungguhnya bisa dilakukan oleh Komisi III melalui RDP saja. Hanya saja jika melalui RDP, maka rekomendasinya hampir pasti tak akan sampai pada pembekuan, atau pembubaran KPK, rekomendasi macam ini terlalu tinggi untuk dihasilkan oleh forum RDP," katanya.
Dia mengatakan, diduga Pansus Angket memang sengaja dibentuk sejak awal untuk menelurkan rekomendasi yang mengarah pada pembekuan atau pembubaran KPK.
"Sangat mungkin rekomendasi memang sudah dipikirkan bahkan sejak wacana penggunaan Hak Angket disuarakan. Jadi bukan karena kasus yang mau diselidiki, tetapi lebih karena alasan strategis, hanya dengan Pansus rekomendasi luar biasa seperti pembekuan atau pembubaran KPK nampak bisa dieksekusi," kata dia.
Namun demikian Lucius meyakini Pansus Angket KPK tidak akan mampu melahirkan rekomendasi semacam itu, sebab untuk menghadirkan KPK di dalam rapat saja Pansus sudah mengalami kegagalan.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
