Formappi: RDP Komisi III-KPK Tunjukkan Kegagalan Pansus


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memandang Rapat Dengar Pendapat(RDP) Umum antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/9) menunjukkan kegagalan Pansus Angket KPK.
"RDP Komisi III dengan KPK Senin kemarin bisa dibilang sebagai RDP 'rasa Pansus Angket KPK'. Beberapa anggota Pansus Angket harus berpindah komisi hanya sekadar bisa mengajukan secara langsung pertanyaan-pertanyaan kepada KPK. Ini sekilas memperlihatkan 'kegagalan' Pansus," ujar peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Selasa (12/9).
Lucius mengatakan Pansus gagal meyakinkan KPK untuk hadir di rapat Pansus KPK demi menindaklanjuti temuan-temuan Pansus. Kegagalan tersebut membuat Pansus memilih "jalan pintas" memanfaatkan momentum RDP Komisi III DPR untuk memenuhi kerja penyelidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pansus Angket.
"Dengan memanfaatkan RDP Komisi III untuk memuaskan 'nafsu bertanya' ke KPK, maka nampaknya Pansus Angket ini tidak sedang melakukan pekerjaan yang sangat luar biasa. Penyelidikan yang dilakukan Pansus terhadap KPK juga hal-hal biasa saja. Buktinya, hasil penyelidikan hanya perlu dijawab dalam forum RDP saja oleh KPK," ujar Lucius.
Dia menekankan kerja 60 hari Pansus Angket KPK dapat dijawab komisioner KPK dalam waktu setengah hari melalui RDP Komisi III.
"Artinya apa yang oleh Pansus diagung-agungkan sebagai kerja penyelidikan sesungguhnya bisa dilakukan oleh Komisi III melalui RDP saja. Hanya saja jika melalui RDP, maka rekomendasinya hampir pasti tak akan sampai pada pembekuan, atau pembubaran KPK, rekomendasi macam ini terlalu tinggi untuk dihasilkan oleh forum RDP," katanya.
Dia mengatakan, diduga Pansus Angket memang sengaja dibentuk sejak awal untuk menelurkan rekomendasi yang mengarah pada pembekuan atau pembubaran KPK.
"Sangat mungkin rekomendasi memang sudah dipikirkan bahkan sejak wacana penggunaan Hak Angket disuarakan. Jadi bukan karena kasus yang mau diselidiki, tetapi lebih karena alasan strategis, hanya dengan Pansus rekomendasi luar biasa seperti pembekuan atau pembubaran KPK nampak bisa dieksekusi," kata dia.
Namun demikian Lucius meyakini Pansus Angket KPK tidak akan mampu melahirkan rekomendasi semacam itu, sebab untuk menghadirkan KPK di dalam rapat saja Pansus sudah mengalami kegagalan.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
