Ferienjob Program Resmi di Jerman, Tapi Dijadikan Modus Penipuan Sama Oknum WNI


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kasus TPPO magang di Jerman. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Polri membenarkan program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan istilah ferienjob merupakan program resmi untuk mahasiswa mencari uang sampingan saat libur kampus. Hanya saja, program resmi itu disalahgunakan para tersangka untuk menipu sejumlah mahasiswa asal Indonesia
"Program ini (ferienjob) sebetulnya adalah program resmi di Jerman, di mana setiap bulan Oktober sampai Desember itu adalah program merekrut mahasiswa untuk bekerja mencari tambahan uang saku dan lain sebagainya. Ini program resmi di Jerman," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3).
Baca juga:
Kemendikbudristek Tetapkan Ferienjob Jerman Bukan Bagian MBKM Sejak Oktober 2023
Brigjen Djuhandhani menjelaskan ferienjob awalnya dikenalkan ke Indonesia oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Jerman, yakni ER alias EW dan A alias AE. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
"Kedua agen yang kebetulan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menghubungkan dan dihubungkan dengan program-program yang ada di Indonesia," kata Djuhandhani, dilansir dari Antara.
Djuhandhani memaparkan program ferienjob Jerman tidak terhubung dengan program pendidikan di Indonesia, seperti waktu pelaksanaan dan juga jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh mahasiswa.
"Kalau kita lihat lebih lanjut, di Indonesia itu liburannya adalah pada bulan Juni hingga Juli untuk mahasiswa, tetapi pelaksanaan ferienjob dilaksanakan bulan Oktober sampai Desember," katanya.
Baca juga:
Polri Akan Terbitkan DPO 2 Tersangka Penipuan Mahasiswa Magang di Jerman
Menurut dia, modus penipuan yang dilakukan para tersangka mengubah data untuk bisa meloloskan mahasiswa yang mengikuti program tersebut, seperti data visa menggunakan visa liburan dan sebagainya.
Penyidik sudah melengkapi beberapa alat bukti dalam tindak pidana yang dilakukan lima tersangka, yakni ER alias EW, A alias AE (keduanya berada di Jerman), SS, AJ, dan MZ.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mendatangi KBRI di Jerman.
Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi. (*)
Baca juga:
Kementerian Kaji Sanksi 33 Kampus Peserta Program Magang Ferienjob Jerman
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Kereta di Jerman Tergelincir Bawa Penumpang 100 Orang, Sejumlah Orang Tewas dan Terluka

Dicalonkan Jadi Dubes RI untuk Jerman, Abdul Kadir Siap Wujudkan Visi Prabowo dalam Diplomasi

Prediksi Jerman vs Italia: Perburuan Tiket Semifinal UEFA Nations League 2024/25

Mesut Ozil Dilarang Kunjungi Werder Bremen, Dituduh Ekstremis Sayap Kanan

3.400 Penerbangan di 11 Bandara Jerman Dibatalkan Imbas Aksi Mogok Massal Senin Lusa

Senin 10 Maret, Operasional 11 Bandara Utama Jerman Terganggu 24 Jam Imbas Mogok Massal Buruh

Mobil Seruduk Demonstrasi Pekerja di Munchen, 27 Orang Luka-Luka

EKONID dan Goethe-Institut Perkuat Kemitraan untuk Dukung Tenaga Kerja Indonesia ke Jerman

Gangguan Komputer Landa Bandara Jerman, Pemeriksaan Penumpang Berjam-jam
