Fatwa MUI tentang Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 11 Juni 2022
Fatwa MUI tentang Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK

Ternak sapi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jelang Idul Adha, para umat muslim tentunya harus menyisihkan hartanya untuk berkurban, baik itu kambing, domba ataupun sapi.

Saat ini, wabah penyakit mulut dan kuku tengah menyebar pada hewan ternak. Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK yang memperbolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban.

Baca Juga:

Wabah PMK Berdampak Pada Harga Jual Sapi

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Soleh di Jakarta, Jumat, (10/6), menyatakan berkurban dengan hewan terjangkit PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.

"Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat. Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat," kata Ni'am.

Hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan yaitu lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi menjadi faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang dan tidak sampai menyebabkan kurangnya berat badan secara signifikan.

Kondisi lepuh tersebut juga dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder.

Baca Juga:

Cegah Wabah PMK, Pemprov DKI Setop Menerima Hewan Kurban Mulai 24 Juni

Sedangkan, hewan terjangkit PMK yang tidak sah untuk berkurban yaitu yang memiliki gejala berat yang ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas, menyebabkan tidak bisa jalan, atau berjalan dengan pincang.

Sementara, apabila ada hewan kurban bergejala berat yang kemudian kembali dinyatakan sehat pada masa diperbolehkannya berkurban, yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan.

Namun apabila hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa diperbolehkannya berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.

Ni'am menjelaskan bahwa syarat dan rukun kurban satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ni'am menjelaskan ada ketentuan secara syar'i yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh dan juga tidak boleh.

Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Tangani PMK Seperti Penanganan COVID-19

#Idul Adha
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Selain berdampak sosial, pelaksanaan kurban tahun ini juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Indonesia
Bapanas Klaim Harga Pangan Terkendali Lewati Badai Geopolitik dan Idul Adha
Bapanas menegaskan harga pangan nasional tetap terkendali usai Idul Adha 2026 meski ada gejolak geopolitik.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Bapanas Klaim Harga Pangan Terkendali Lewati Badai Geopolitik dan Idul Adha
Indonesia
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Satu keluarga ditemukan tewas di dalam tenda saat berkemah di Temanggung, Jawa Tengah. Polisi menduga keracunan makanan, autopsi dan pemeriksaan forensik masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Anggap Prabowo Tak Langgar Aturan dan Hukum Gunakan APBN untuk Bantuan Sapi Kurban
Habiburokhman mengatakan bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Ketua Komisi III DPR Anggap Prabowo Tak Langgar Aturan dan Hukum Gunakan APBN untuk Bantuan Sapi Kurban
Indonesia
Presiden Prabowo Salurkan Seribu Lebih Ekor Sapi pada Momen Idul Adha, Selaras dengan Semangat Kurban
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar buka suara soal Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan lebih dari seribu hewan kurban
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Presiden Prabowo Salurkan Seribu Lebih Ekor Sapi pada Momen Idul Adha, Selaras dengan Semangat Kurban
Indonesia
Menteri Agama: Daging Kurban Bukan Cuma Buat Muslim, Tapi untuk Semua Orang Kelaparan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan distribusi daging kurban Idul Adha tidak hanya untuk umat Islam, tetapi juga untuk semua warga tanpa memandang agama.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Menteri Agama: Daging Kurban Bukan Cuma Buat Muslim, Tapi untuk Semua Orang Kelaparan
Indonesia
78 Hewan Kurban Masjid Istiqlal Baru Disembelih Hari Ini, Termasuk 2 Sapi Jumbo dari Prabowo dan Gibran
Panitia diminta memastikan darah hasil penyembelihan tidak mencemari sungai sekitar Masjid Istiqlal.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
78 Hewan Kurban Masjid Istiqlal Baru Disembelih Hari Ini, Termasuk 2 Sapi Jumbo dari Prabowo dan Gibran
Tradisi
Tradisi Grebeg Besar Idul Adha: Gunungan di Masjid Agung Solo Raib dalam Hitungan Menit
Gunungan jaler melambangkan peran laki-laki sebagai pencari nafkah, sedangkan gunungan estri melambangkan perempuan yang mengelola hasil nafkah untuk kebutuhan keluarga.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Tradisi Grebeg Besar Idul Adha: Gunungan di Masjid Agung Solo Raib dalam Hitungan Menit
Indonesia
Hampir 1 Juta Orang Hilir Mudik Naik Kereta di Libur Panjang Idul Adha
PT KAI mencatat 911.176 tiket terjual pada libur panjang Idul Adha 2026. Pasar Senen, Gambir, dan Yogyakarta jadi stasiun terpadat. Relasi Gambir–Yogyakarta paling diminati.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Hampir 1 Juta Orang Hilir Mudik Naik Kereta di Libur Panjang Idul Adha
Bagikan