Fadli Zon Kecewa MK Tolak Mentah-Mentah Bukti yang Disodorkan Kubu Prabowo-Sandi
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon (Foto:MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon menyesalkan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak mau menerima dalil yang disodorkan kubu Prabowo-Sandi. Ia pun menyampaikan kekecewaannya terkait putusan tersebut.
"Sebagai bagian dari BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, juga sebagai salah satu pimpinan Gerindra, saya tentu saja kecewa mendengar putusan tersebut. Bukti-bukti kecurangan yang kami sampaikan tak satupun yang diterima Mahkamah. Namun demikian, dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, saya menghormati putusan tersebut," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/6).
Fadli melihat publik telah memilih dua sikap atas putusan yang bakal dibacakan MK.
"Sejak sebelum putusan itu dibacakan, saya melihat publik telah memiliki dua sikap atas putusan yang bakal dibacakan Mahkamah," ungkap Wakil Ketua DPR ini.
Pertama, sebagian dari mereka sudah bisa menebak hasilnya.
"Dan kedua, sebagian yang lain berharap akan ada kejutan sikap dari majelis hakim," imbuh Fadli.
Menurut Fadli Zon, sikap pertama umumnya yakin MK memang tak akan pernah keluar dari koridor hukum acara mereka dalam menyelesaikan sengketa Pilpres.
"Bagi mereka, obyek sengketa Pilpres adalah hasil Pemilu, dan itu artinya hasil rekapitulasi KPU (Komisi Pemilihan Umum)," jelas Fadli.
BACA JUGA: Fadli Zon Ungkap Alasan Gerindra Pilih Jadi Oposisi di Parlemen
OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Sita 21 Ribu Dollar Singapura
Sementara, sikap kedua umumnya berangkat dari optimisme bahwa mungkin akan ada di antara hakim Mahkamah Konstitusi yang menyimak kegelisahan publik yang berharap agar MK benar-benar bertugas menegakkan konstitusi.
"Bukan sekadar menjadi penjaga undang-undang," tambah Fadli.
Sayangnya, harapan Fadli itu pupus karena hakim sudah keburu menolaknya. Sehingga Prabowo-Sandi dipastikan gagal merengkuh ambisinya menjadi pemimpin di negeri ini.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo, Singgung Sosok Senior Berpengalaman
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif