Enam Anggota Jaringan Narkotika Internasional Divonis Mati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Januari 2017
Enam Anggota Jaringan Narkotika Internasional Divonis Mati

Terdaksa kasus narkoba. (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Cirebon-Enam terdakwa kasus narkotika jaringan internasional divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/1).

Enam terdakwa yang divonis mati yakni Ricky Gunawan (34 tahun), Jusman (52 tahun), Karun alias Ahong (40 tahun), Yanto alias Abeng (50 tahun), Sugianto alias Acay (29 tahun) dan M Rizki (30).

Sidang vonis yang berlangsung di ruang sidang utama PN Kota Cirebon dipimpin oleh hakim ketua M Muchlis.

"Keenam terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstaci yang didatangkan dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia," ungkap Muchlis dalam sidang.

Menurut hakim Muchlis, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman mati tersebut dijatuhkan pengadilan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25 tahun) yang berperan sebagai kurir narkoba yang terlibat dalam sindikat narkoba itu dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dua terdakwa lainnya Hendri Unan (28 tahun) dan Gunawan Aminah (60 tahun) dijerat pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua tersangka hanya divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Untuk Hendri Unan dan Gunawan Aminah juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian," tegasnya,

Untuk diketahui, pada bulan Maret 2016 lalu, tim Narcotic International Center (NIC) dan Sub Direktorat I dan IV Narkoba Mabes Polri berhasil mengungkapkan jaringan narkoba yang telah menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari negara Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2012 hingga 2016.

Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua terdakwa yaitu M Rizki dan Fajar Priyo Susilo yang membawa 15 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi dengan menggunakan mobil Toyota yang akan dibawa ke Jakarta. Kedua anggota jaringan narkotika internasional ini tangkap di Rest Area KM 117, Tol Cipali.

Dari pengembangan, diketahui barang haram tersebut dibawa dar Malaysia menuju Cirebon mengunakan kapal barang. Sabu dan narkotika tersebut sebelum dibawa ke Jakarta disimpan di salah satu rumah yang kontrak oleh jaringan ini di Perumahan Bumi Citra Lestari (BCL) di Kota Cirebon.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu dan 180 ribu butir pil ekstasi yang berhasil diamankan di wilayah Cirebon. (Mauritz)

Berita terkait kasus narkoba baca juga di Momen Mengharukan Napi Kasus Narkoba Ketika Dinasihati Ibunya

#Kasus Narkoba #Kota Cirebon
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Motif yang melatarbelakangi selebritas Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba mulai terkuak, setelah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
BNN menangkap MR alias 'Bos Gendut', buronan kasus kepemilikan 98 kg sabu. MR ditangkap di salon Mangga Besar setelah dibuntuti dari Kampung Bahari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
BNN menangkap bandar narkoba MR di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari pengembangan TPPU, disita uang Rp 1,277 miliar dan aset Rp 39,950 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Pilot Malaysia yang ditangkap di Bandara Soetta, ternyata membawa urine cadangan untuk mengelabui tes narkoba.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Bagikan