Empat Kepala Daerah Ini Diminta Realisasikan Wilayah untuk Isolasi Mandiri Terpadu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 21 Juni 2021
Empat Kepala Daerah Ini Diminta Realisasikan Wilayah untuk Isolasi Mandiri Terpadu

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau vaksinasi di Kabupaten Bangkalan. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa terjadi lonjakan signifikan kasus COVID-19 di empat wilayah yakni Provinsi Riau dan DKI Jakarta serta Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Bangkalan, Jawa Timur.

Kepada para kepala daerah tersebut, Kapolri mengimbau agar segera merealisasikan tempat isolasi yang sudah dirancang.

"Kami menghimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa ikut segera merealisasikan 31 wilayah yang akan digunakan untuk isolasi mandiri terpadu, temasuk di Nagrak dan Pasar Rumput dan tempat-tempat lain,” ujar Listyo dalam jumpa pers daring, Senin (21/6).

Baca Juga:

Alasan Kantor Pemerintah Tak Di-lockdown meski Lonjakan COVID-19 Terjadi

Nagrak dan Pasar Rumput yaang dimaksud Listyo Sigit adalah rusunawa di Cilincing Jakarta Utara dan Rusunawa Pasar Rumput Jakarta Selatan. Kapolri juga menambahkan, tempat isolasi yang harus dipersiapkan termasuk hotel, bila diperlukan.

Selain DKI Jakarta, wilayah lainnya adalah Riau dengan 813 kasus harian. Disebutkan Kapolri, telah dilakukan penguatan testing dan tracing serta memisahkan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah dan isolasi terpusat.

“Yang di rumah kita bantu distribusi obat dan bansos. Kini angka di Riau sudah menjadi 313 (kasus harian),” katanya.

Sedangkan di Kabupaten Kudus, Jateng, terjadi peningkatan klaster desa, yakni dari enam desa menjadi 45 desa kemudian menjadi 60 desa. Langkah yang dilakukan untuk menahan laju penyebaran COVID-19 adalah dengan penguatan dan penebalan PPKM Mikro serta menambah personel TNI Polri.

Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau vaksinasi di Kabupaten Bangkalan. (Foto: MP/Istimewa)
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau vaksinasi di Kabupaten Bangkalan. (Foto: MP/Istimewa)

“Ada 600 personel untuk penguatan dan penjagaan di wilayah desa dan memperkuat tracing dan testing serta memisahkan isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” kata Kapolri tanpa menyebut jumlah lokasi isolasi mandiri terpusat.

Meski tidak menyebut jumlah, Kapolri menyatakan bahwa tempat isolasi mandiri terpusat di Kudus, cukup. “Pembatasan kegiatan selama tujuh hari ke depan alhamdullilah kasus hariannya dari angka 400 sehari maka hari ini bisa ditekan menjadi 183. Kegiatan ini akan kita pertahankan,” katanya.

Sementara di Kabupaten Bangkalan juga dilakuan kegiatan penguatan testng dan tracing. Selain itu dilakukan penyekatan dan penguatan personel di empat kecamatan dan perbatasan. "Harapan kita setelah didapatkan tracing dan testing sehingga treatment bisa dilakukan maksimal. Untuk itu dibutuhkan partisipasi tokoh masyarakat," kata Kapolri.

Baca Juga:

Daftar Jalan Disekat Selama Bandung Raya Siaga 1 COVID-19

Listiyo juga memastikan adanya penegakan hukum untuk pihak yang melanggar ketentuan seperti melebihi jam operasional hingga kapasitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kepolisian juga akan turut mensosialisasikan wilayah zona merah ke masyarakat.

"Wilayah zona merah perlu disosialisasikan agar masyarakat tahu zona merah yang mana saja. Sehingga kita bisa jaga daerah zona merah yang bisa batasi kegiatan-kegiatan," tegasnya. (Knu)

#Kapolri #COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Satgas COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Indonesia
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan jalur terputus dan memenuhi kebutuhan dasar korban banjir di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Indonesia
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Kekuatan yang dikerahkan baik dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran kepolisian daerah. Dalam hal itu, seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk memaksimalkan bantuan dan penanganan bencana alam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Bagikan