Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili Pekan Depan


Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (KPK)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menyidangkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, pada Kamis (22/10). Keduanya akan diadili sebagai terdakwa suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Kamis (15/10.
Bambang menjelaskan, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Nurhadi terdiri dari Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim, serta Duta Baskara dan Sukartono selaku hakim anggota.
Baca Juga
Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Nurhadi
Nurhadi disangka melanggar Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 12B.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan Rezky ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2020. Dalam kasus ini, Keduanya diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Baca Juga
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara tersebut. Hiendra juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, namun dia hingga saat ini masih menjadi buronan KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
