Eks Kapolres Bukittinggi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa


Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
MerahPutih.com - Terdakwa mantan Kapolres Bukitinggi Doddy Prawiranegara dalam kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, akan mengajukan diri sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator/JC) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Dalam waktu dekat kami pasti mengajukan JC kembali karena pihak keluarga Dody, istrinya mengatakan sampai hari ini konsisten tidak berubah," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Menurut Adriel, sejauh ini keterangan kliennya di persidangan sangat konsisten bahwa dia hanya mengikuti arahan Teddy dalam menjual sabu tersebut.
Apa yang dilakukan Doddy semata mata hanya mengikuti perintah atasan karena saat itu Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat dan Doddy sebagai Kapolres Bukittinggi.
Dengan pengajuan sebagai JC, Adriel yakin keterangan yang diberikan kliennya dapat membantu proses pengungkapan fakta dalam persidangan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga:
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini
Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)
Baca Juga:
Jaksa Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Beli Tawas 5 Kg untuk Gantikan Sabu
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
