Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Juli 2023
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, di PN Jakarta Pusat, Senin (17/7). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Laksamana Muda (Laksda) TNI Purn. Agus Purwoto dijatuhi vonis 12 tahun terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemenhan 2012-2021.

Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

Baca Juga

Aturan yang Diduga Dilanggar 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit Kemenhan

“Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn. Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 153.094.059.580,68. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan pascaputusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” lanjut Fahzal.

Adapun hal-hal yang memberatkan, kata hakim, Agus Purwoto selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami kekuatan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemenhan RI.

“Para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Fahzal

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain; terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga masing-masing; serta terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Hal itu berarti, para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar masing-masing divonis 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 100 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda keduanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Fahzal.

Atas putusan tersebut, Agus Purwoto, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait pengajuan banding.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut koneksitas. Sebelumnya, Jumat (7/7), ketiga terdakwa tersebut dituntut 18 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain itu, Agus Purwoto dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 135.928.217.862,204, sementara Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar sebesar Rp 113.273.514.885,17.

Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mempunyai harta untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama sembilan tahun dan tiga bulan penjara. (*)

Baca Juga

Kejagung Cekal Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

#Breaking #PN Jakpus #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
IPDN membenarkan adanya calon praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi asal Maluku Utara yang meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Indonesia
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Kebakaran diduga akibat arus pendek listrik (korsleting) pada mesin pendingin (chiller) restoran.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Dua gol Timnas Indonesia dicetak Kevin Diks dari titik putih namun tidak menghindarkan dari kekalahan melawan Arab Saudi.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Olahraga
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Timnas Indonesia unggul lebih dahulu lewat gol penalti Kevin Diks.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Olahraga
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Rizki Juniansyah, pemecah rekor yang kembali harumkan nama Indonesia di IWF World Championshi 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Indonesia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Senin (6/10) dini hari, lima pekerja yang terakhir berhasil dievakuasi ditemukan semuanya dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Tembagapura.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Indonesia
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Pasar Wonogiri mengalami kebakaran hebat, Senin (6/10). Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Bagikan