Korupsi e-KTP

Eks Dirjen Kemendagri Benarkan "Uang Panas" e-KTP Mengalir ke Tiga Partai Ini

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 25 Januari 2018
Eks Dirjen Kemendagri Benarkan

Eks Dirjen Kemendagri memberi keterangan dalam Sidang Tipikor e-KTP (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjadi saksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1). Menurut Irman, setidaknya ada tiga partai yang menerima 'uang panas' e-KTP.

Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut telah menerima uang panas dari proyek pengadaan e-KTP lewat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Aliran uang tersebut diserahkan oleh tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution secara bertahap pada 2011 sampai 2012, saat proyek senilai Rp5,9 triliun itu berlangsung.

Irman membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang dibacakan salah satu anggota majelis hakim. Dalam BAP itu Irman mengaku menerima kertas dari Sugiharto yang berisi rincian penerima uang proyek e-KTP.

"Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya berupa secarik kertas, berisi catatan sebagai berikut, untuk Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp80 miliar," ujar salah satu hakim yang membacakan keterangan Irman dalam BAP.

"Ini bagaimana keterangan suadara?" tanya hakim kepada Irman.

"Betul yang mulia. Jadi pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas dari Andi. Menurut Sugiharto dari Andi," ucal Irman.

Menurut Irman, dalam kurun waktu 2011 hingga 2012, Anang menyampaikan kepada Sugiharto bahwa telah menyerahkan uang kepada Andi. Namun, Irman mengaku lupa jumlah uang tersebut.

"Anang melapor kepada Sugiharto. Bahwa telah menyerahkan uang kepada Andi. Tiga kali tahun 2011, satu kali 2012. Kemudian pak Sugiharto lapor pada saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan," ungkap Irman.

Dalam surat dakwaan, Setnov disebut telah menerima jatah dalam proyek e-KTP ini sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Uang tersebut diserahkan oleh Anang dan Johannes Marliem, sementara jam tangan diberikan oleh Andi dan Marliem.

Sementara itu, Andi dalam persidangan beberapa waktu lalu mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR periode 2009-2014 mendapat jatah Rp250 miliar.

Menurut Andi, pengurusan jatah untuk DPR diurus PT Quadra Solution, sementara jatah pihak Kemendagri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).(Pon)

#Korupsi E-KTP #Andi Narogong #Pengadilan Tipikor #Partai Demokrat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Partai Demokrat membantah pidato Agus Harimurti Yudhoyono menjadi sinyal Pilpres 2029.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Olahraga
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
PBV Paja One menjadi juara AHY Cup 2026 di Jakarta Timur. AHY mendorong kompetisi voli ini berlanjut sebagai wadah pembinaan dan pencarian atlet muda.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan