Eks Dirjen Kemendagri Benarkan "Uang Panas" e-KTP Mengalir ke Tiga Partai Ini
Eks Dirjen Kemendagri memberi keterangan dalam Sidang Tipikor e-KTP (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjadi saksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1). Menurut Irman, setidaknya ada tiga partai yang menerima 'uang panas' e-KTP.
Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut telah menerima uang panas dari proyek pengadaan e-KTP lewat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Aliran uang tersebut diserahkan oleh tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution secara bertahap pada 2011 sampai 2012, saat proyek senilai Rp5,9 triliun itu berlangsung.
Irman membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang dibacakan salah satu anggota majelis hakim. Dalam BAP itu Irman mengaku menerima kertas dari Sugiharto yang berisi rincian penerima uang proyek e-KTP.
"Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya berupa secarik kertas, berisi catatan sebagai berikut, untuk Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp80 miliar," ujar salah satu hakim yang membacakan keterangan Irman dalam BAP.
"Ini bagaimana keterangan suadara?" tanya hakim kepada Irman.
"Betul yang mulia. Jadi pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas dari Andi. Menurut Sugiharto dari Andi," ucal Irman.
Menurut Irman, dalam kurun waktu 2011 hingga 2012, Anang menyampaikan kepada Sugiharto bahwa telah menyerahkan uang kepada Andi. Namun, Irman mengaku lupa jumlah uang tersebut.
"Anang melapor kepada Sugiharto. Bahwa telah menyerahkan uang kepada Andi. Tiga kali tahun 2011, satu kali 2012. Kemudian pak Sugiharto lapor pada saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan," ungkap Irman.
Dalam surat dakwaan, Setnov disebut telah menerima jatah dalam proyek e-KTP ini sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Uang tersebut diserahkan oleh Anang dan Johannes Marliem, sementara jam tangan diberikan oleh Andi dan Marliem.
Sementara itu, Andi dalam persidangan beberapa waktu lalu mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR periode 2009-2014 mendapat jatah Rp250 miliar.
Menurut Andi, pengurusan jatah untuk DPR diurus PT Quadra Solution, sementara jatah pihak Kemendagri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin