Eggi Sudjana Dipolisikan Terkait Dokumen Palsu

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 31 Agustus 2017
Eggi Sudjana Dipolisikan Terkait Dokumen Palsu

Eggi Sudjana (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Polres Tulungagung, Jawa Timur atas tuduhan menggunakan dokumen palsu dalam kasus gugatan eks-lahan perkebunan Kaligentong, secara sengaja dan terencana.

"Kami mencurigai ada dokumen fiktif digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Tim Bakumdam Mayor (Chk) Syamsoel Hoeda ketika dikonfirmasi seusai menyerahkan dokumen pelaporan di Polres Tulungagung, Rabu (30/8).

Kecurigaan adanya dokumen palsu atau fiktif diketahui saat proses persidangan yang berlangsung sebelumnnya. Menurutnya, adanya dua nama warga yang tercantum ikut menggugat, namun ternyata sudah meninggal dunia pada 2015. Padahal gugatan dibuat tahun 2016.

"Anehnya kedua warga yang sudah almarhum tersebut ikut memberi surat kuasa, untuk menggugat TNI AD," ujarnya.

Selain itu, lanjut Syamsoel, ditemukan pula sejumlah warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat namun nama-nama mereka dicatut sebagai bagian warga yang turut menggugat TNI.

"Ada 12 warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat, namun dicatut sebagai pemberi kuasa kepada kuasa hukum warga," kata Syamsoel.

Tim Bakumdam TNI lain, Taufan menyatakan, indikasi pemalsuan terlihat pada dokumen KTP dan surat kuasa penggugat atas nama Mika Purnamasari dan Sadeni yang telah meninggal pada 2015.

"Di situ ada perbedaan antara tanda-tangan di KTP dengan tanda-tangan di surat kuasa, yang satu menggunakan cap jempol dan satunya tanda tangan. Ini dua dokumen kok beda tanda tangan bagaimana ceritanya," kata Syamsoel.

Selain Eggi Sudjana yang menjadi kuasa hukum penggugat, pihak Bakumdam TNI juga melaporkan perwakilan kelompok warga penggugat bernama Sutrisno dengan tuduhan sebagai biang pemalsu dokumen.

Eggi Sudjana dan Sutrisno dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 tentang membuat surat palsu, serta ayat 2 tentang menggunakan surat palsu.

"Pasalnya 263 ayat satu tentang pemalsuan dokumen, dan 263 ayat dua karena menggunakan dokumen palsu," kata Syamsoel.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit SPKT Polres Tulungagung Ipda Agus Sunarno membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, saat ini anggotanya masih melakukan pendataan terkait berkas laporan.

Setelah itu biasanya langsung diserahkan ke satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

"Ya benar ada laporan terkait pemalsuan dokumen, saat ini anggota masih melakukan pendataan," katanya. (*)

Sumber: ANTARA

#Pemalsuan Dokumen #Eggi Sudjana
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
4 Tersangka Pagar Laut Tangerang tidak Ditahan, Tapi Dicekal Keluar Negeri
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bersama tiga orang lain resmi menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
4 Tersangka Pagar Laut Tangerang tidak Ditahan, Tapi Dicekal Keluar Negeri
Tradisi
Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Aksi Kades Kohod Arsin bersama rekan-rekannya itu sudah berlangsung sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
 Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Indonesia
Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021
Praktik pemalsuan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten sudah berlangsung hampir 4 tahun lebih.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Februari 2025
Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021
Bagikan