Dukung Paslon Ma-Ju, Tenaga PMK Langsung Dipecat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 25 November 2020
Dukung Paslon Ma-Ju, Tenaga PMK Langsung Dipecat

Fahrul Suganda, pegawai outsourcing PMK Surabaya menerima surat pemecatan karena mendukung calon di pilkada. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Salah satu anggota Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya langsung dipecat karena mendukung pasangan calon wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU).

Fahrul Suganda, pegawai outsourcing PMK ini menerima surat pemecatan nomer 880/4931/436.7.6/2020.

Kepala PMK Kota Surabaya Dedi Irianto menyatakan belum mengetahui pemecatan tersebut. Bahkan, ia mengarahkan untuk konfirmasi langsung kepada Kabag Operasional Damkar Bambang Vistiadi.

Baca Juga:

NasDem Surabaya Janjikan 15 Ribu Suara Buat Eri-Armuji

“Kalau saya yang jawab masalah itu salah, soalnya saya enggak tahu. Coba tanya ke Pak Bambang saja,” ujar Dedi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu, (25/11).

Dedi berdalih, anggota PMK Kota Surabaya tersebut jumlahhyaencapai ratusan personel. Dengan jawaban tersebut, ia mengaku tak mengingat satu per satu anggotanya.

“Mungkin pegawai kontrak itu sepertinya. Soalnya yang tanda tangan kan Pak Bambang. Saya enggak hafal satu per satu. Kan personel PMK Surabaya itu ada 800 pasukan,” tegas Dedi.

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) merilis hasil surveinya dengan menyebut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman (Maju) unggul tipis dari penantangnya, Eri-Armuji (Erji) di Pilkada 2020. ANTARA/HO-Zuki-UINSA
Ilustrasi - Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) merilis hasil surveinya dengan menyebut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman (Maju) unggul tipis dari penantangnya, Eri-Armuji (Erji) di Pilkada 2020. ANTARA/HO-Zuki-UINSA

Secara terpisah, Kabag Operasional PMK Kota Surabaya Bambang Vistiadi membenarkan adanya kabar tersebut. Bahwa memang yang bersangkutan telah mengakuinya.

“Iya, ada dokumentasi dia saat menggunakan atribut dan menghadiri acara dukungan calon wali kota. Yang jelas, yang bersangkutan sudah mengakui yang dia dilakukan,” ucap Bambang.

Baca Juga:

Sekolah Tatap Muka SMP di Surabaya Dimulai Awal Desember


Ia menambahkan, yang bersangkutan menyalahi aturan karena menampakkan dukungan salah satu pasangan calon. Aturannya sudah jelas ASN harus netral.

“Prinsipnya cuma satu, kita ini PMK harus netral. Kita mengantisipasi jangan sampai timbul kelompok. PMK juga tak mengenal hari Minggu. Terlebih jika ada pasukan cadangan,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Eri-Armuji Unggul Telak di Putaran Kedua Debat Pilkada Surabaya

#Surabaya #Pilkada Surabaya #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Tradisi
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Batik Wistara menawarkan enam motif khas Surabaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui massa demonstran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Lifestyle
Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita
Tak heran, warga Surabaya segala usia pasti tak asing dengan lagu ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan