Dukung Paslon Ma-Ju, Tenaga PMK Langsung Dipecat
Fahrul Suganda, pegawai outsourcing PMK Surabaya menerima surat pemecatan karena mendukung calon di pilkada. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com- Salah satu anggota Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya langsung dipecat karena mendukung pasangan calon wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU).
Fahrul Suganda, pegawai outsourcing PMK ini menerima surat pemecatan nomer 880/4931/436.7.6/2020.
Kepala PMK Kota Surabaya Dedi Irianto menyatakan belum mengetahui pemecatan tersebut. Bahkan, ia mengarahkan untuk konfirmasi langsung kepada Kabag Operasional Damkar Bambang Vistiadi.
Baca Juga:
“Kalau saya yang jawab masalah itu salah, soalnya saya enggak tahu. Coba tanya ke Pak Bambang saja,” ujar Dedi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu, (25/11).
Dedi berdalih, anggota PMK Kota Surabaya tersebut jumlahhyaencapai ratusan personel. Dengan jawaban tersebut, ia mengaku tak mengingat satu per satu anggotanya.
“Mungkin pegawai kontrak itu sepertinya. Soalnya yang tanda tangan kan Pak Bambang. Saya enggak hafal satu per satu. Kan personel PMK Surabaya itu ada 800 pasukan,” tegas Dedi.
Secara terpisah, Kabag Operasional PMK Kota Surabaya Bambang Vistiadi membenarkan adanya kabar tersebut. Bahwa memang yang bersangkutan telah mengakuinya.
“Iya, ada dokumentasi dia saat menggunakan atribut dan menghadiri acara dukungan calon wali kota. Yang jelas, yang bersangkutan sudah mengakui yang dia dilakukan,” ucap Bambang.
Baca Juga:
Ia menambahkan, yang bersangkutan menyalahi aturan karena menampakkan dukungan salah satu pasangan calon. Aturannya sudah jelas ASN harus netral.
“Prinsipnya cuma satu, kita ini PMK harus netral. Kita mengantisipasi jangan sampai timbul kelompok. PMK juga tak mengenal hari Minggu. Terlebih jika ada pasukan cadangan,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Eri-Armuji Unggul Telak di Putaran Kedua Debat Pilkada Surabaya
Bagikan
Berita Terkait
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret