Duh, Kok Bisa WNA Sampai Masuk DPT Pemilu 2019?
Pemilu 2019
MerahPutih.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 kecolongan dengan temuan masuknya sejumlah warga negara asing (WNA). Temuan ini berdasarkan hasil pengecekan Bawaslu Madiun yang mendapati 3 WNA pemegang e-KTP masuk dalam DPT.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, terdapat 35 warga negara asing yang berkegiatan dan tinggal di Kota Madiun. Dari jumlah 35 WNA tersebut, sebanyak 27 WNA di antaranya telah memiliki KTP elektronik (KTP-e).
"Kami lakukan pengecekan ke KPU, ternyata dari 27 WNA yang memiliki KTP-e, ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT," ujar Kokok Heru Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, kepada wartawan dilansir dari Antara, Selasa (5/3).
Menurut Kokok, tiga WNA yang masuk dalam DPT tersebut, terdiri dari satu WNA berkebangsaan Malaysia dan dua dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.
Kokok menjelaskan temuan ini berdasarkan hasil pengecekan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, terdapat 35 warga negara asing yang berkegiatan dan tinggal di Kota Madiun. Tercatat, 27 dari 35 WNA itu memiliki e-KTP.
Atas temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Madiun agar tiga WNA yang masuk di DPT itu ditandai dan dicoret dari daftar DPT. Artinya, ketiga WNA itu harus dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak boleh memilih pada pemilu 17 April.
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Nono Djatikusumo membenarkan di Kota Madiun terdapat 35 WNA yang berkegiatan di Kota Madiun sesuai peraturan berlaku.
Pembuatan KTP-el bagi warga negara asing, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki KITAS, lalu memiliki KITAP, dan mengajukan pembuatan KTP. Untuk KK, bisa melalui ikatan sponsor atau keluarga.
Dari 35 WNA yang tinggal dan bekegiatan di Kota Madiun, tujuh orang berkebangsaan Tiongkok, enam orang warga Negara Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya berasal dari Filipina, Belanda, dan Inggris. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
53 Rumah di Kabupaten Madiun Rusak karena Puting Beliung, Tidak Ada Korban Jiwa yang Dilaporkan
Tekan Inflasi, Polri Distribusikan 6 Ton Beras dalam Gerakan Pasar Murah di Madiun
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada