Dugaan Pemerasan Anak Bos Farmasi, AKBP Bintoro bakal Diadili di Internal Polri


Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro. (Foto: Dok. Humas Polres Jaksel)
MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya akan segera menggelar sidang kode etik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos farmasi yang menyeret perwira polisi AKBP Bintoro. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi menyatakan sidang etik akan digelar setelah pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya rampung.
"Segera menyelenggarakan sidang kode etik," ujar Radjo kepada wartawan, Rabu (29/1).
Radjo menambahkan, empat polisi yang diperiksa dalam kasus ini akan dimutasi. Mereka ialah AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
"Selanjutnya, kami akan menyelesaikan penyelidikan bersama Patminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik," tegasnya.
Baca juga:
Kasus Pemerasan yang Diduga Libatkan AKBP Bintoro Dianggap Layak Diteruskan ke Ranah Pidana
Radjo meminta masyarakat bersabar dalam menunggu perkembangan kasus ini, termasuk untuk mengetahui peran AKBP Bintoro dan rekan-rekannya dalam dugaan pemerasan anak bos farmasi itu.
AKBP Bintoro ditangkap Bid Propam Polda Metro Jaya. Ia diduga memeras bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan di Jakarta Selatan.
Bintoro disebut meminta uang Rp 20 miliar dengan janji akan menghentikan penyidikan. Informasi dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 20 miliar itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.
Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak pemilik Prodia.
Korban pemerasan kecewa karena kasus tetap bergulir meski sudah menyerahkan sejumlah uang. Atas hal tersebut, korban yang merupakan tersangka pembunuhan menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.(knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
