Dugaan Pemerasan Anak Bos Farmasi, AKBP Bintoro bakal Diadili di Internal Polri
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro. (Foto: Dok. Humas Polres Jaksel)
MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya akan segera menggelar sidang kode etik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos farmasi yang menyeret perwira polisi AKBP Bintoro. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi menyatakan sidang etik akan digelar setelah pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya rampung.
"Segera menyelenggarakan sidang kode etik," ujar Radjo kepada wartawan, Rabu (29/1).
Radjo menambahkan, empat polisi yang diperiksa dalam kasus ini akan dimutasi. Mereka ialah AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
"Selanjutnya, kami akan menyelesaikan penyelidikan bersama Patminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik," tegasnya.
Baca juga:
Kasus Pemerasan yang Diduga Libatkan AKBP Bintoro Dianggap Layak Diteruskan ke Ranah Pidana
Radjo meminta masyarakat bersabar dalam menunggu perkembangan kasus ini, termasuk untuk mengetahui peran AKBP Bintoro dan rekan-rekannya dalam dugaan pemerasan anak bos farmasi itu.
AKBP Bintoro ditangkap Bid Propam Polda Metro Jaya. Ia diduga memeras bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan di Jakarta Selatan.
Bintoro disebut meminta uang Rp 20 miliar dengan janji akan menghentikan penyidikan. Informasi dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 20 miliar itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.
Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak pemilik Prodia.
Korban pemerasan kecewa karena kasus tetap bergulir meski sudah menyerahkan sejumlah uang. Atas hal tersebut, korban yang merupakan tersangka pembunuhan menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.(knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya