Dugaan Pemerasan Anak Bos Farmasi, AKBP Bintoro bakal Diadili di Internal Polri


Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro. (Foto: Dok. Humas Polres Jaksel)
MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya akan segera menggelar sidang kode etik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos farmasi yang menyeret perwira polisi AKBP Bintoro. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi menyatakan sidang etik akan digelar setelah pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya rampung.
"Segera menyelenggarakan sidang kode etik," ujar Radjo kepada wartawan, Rabu (29/1).
Radjo menambahkan, empat polisi yang diperiksa dalam kasus ini akan dimutasi. Mereka ialah AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
"Selanjutnya, kami akan menyelesaikan penyelidikan bersama Patminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik," tegasnya.
Baca juga:
Kasus Pemerasan yang Diduga Libatkan AKBP Bintoro Dianggap Layak Diteruskan ke Ranah Pidana
Radjo meminta masyarakat bersabar dalam menunggu perkembangan kasus ini, termasuk untuk mengetahui peran AKBP Bintoro dan rekan-rekannya dalam dugaan pemerasan anak bos farmasi itu.
AKBP Bintoro ditangkap Bid Propam Polda Metro Jaya. Ia diduga memeras bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan di Jakarta Selatan.
Bintoro disebut meminta uang Rp 20 miliar dengan janji akan menghentikan penyidikan. Informasi dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 20 miliar itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.
Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak pemilik Prodia.
Korban pemerasan kecewa karena kasus tetap bergulir meski sudah menyerahkan sejumlah uang. Atas hal tersebut, korban yang merupakan tersangka pembunuhan menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.(knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah

Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG

Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
