Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Dahlan Iskan akan Kooperatif

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 24 Juni 2015
Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Dahlan Iskan akan Kooperatif
Petugas Kejaksaan menyita mobil listrik (Antara foto)

MerahPutih Nasional - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dikabarkan akan dipanggil pihak penyidik Jaksa Agung Mudan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (24/6). Pemenang capres Konvensi Partai Demokrat itu dikabarkan dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik senilai Rp32 miliar di 3 BUMN.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya sebagai penasehat hukum sama sekali tidak pernah merima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan Dahlan Iskan pada Rabu (24/6).

"Kami juga tidak pernah menerima pemberitahuan lisan setelah pemeriksaan kemarin bahwa Pak Dahlan akan diperiksa kembali hari ini," kicau Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) memastikan pihaknya akan kooperatif dengan Kejaksaan Agung. Namun demikian jika tidak ada jadwal pemanggilan maka pihaknya tidak ingin cari-cari masalah ke Kejaksaan Agung.

"Kami Tegaskan bahwa Dahlan Iskan akan bersikap koperatif dg Kejagung dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik ini," demikian Yusril.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung menyita 16 mobil listrik Kementerian BUMN. Mobil tersebut disita sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi. Mobil-mobil tersebut tersebar di sejumlah universitas terkemuka di tanah air. Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pada April 2013 Kementerian BUMN menunjuk tiga BUMN yaitu PT BRI Tbk, PT PGN dan PT Pertamina. Mereka bertugas mengucurkan dana senilai Rp32 miliar untuk pengadaan mobil listrik kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Pengadaan tersebut untuk mendukung kegiatan operasional Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, pada Oktober 2013.

Namun demikian mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan. Kejaksaan membidik adanya kerugian negara atas proyek itu. Dua orang tersangka atas kasus itu adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat dipimpin Menteri Dahlan Iskan. Adapun Dahlan Iskan berstatus sebagai saksi. (bhd)

#Yusril Ihza Mahendra #Mobil Listrik #Dahlan Iskan
Bagikan
Bagikan